127 nelayan kecil di Mabar dilengkapi BPKP

id NTT, DKP NTT, nelayan Manggarai Barat, BPKP, nelayan kecil

127 nelayan kecil di Mabar dilengkapi BPKP

Penjabat Sementara Bupati Manggarai Zeth Sony Libing (kedua kanan) didampingi Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Andi Amuntoda (kanan) saat menyerahkan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) kepada nelayan di Desa Nuca Molas, Kecamatan Satarmese Barat pada Sabtu (17/10/2020). (ANTARA/HO-Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat)

Dengan mengantongi BPKP ini maka para nelayan sudah memiliki ijin resmi untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di periaran Manggarai Barat
Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 127 nelayan kecil di Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, telah dilengkapi dengan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) untuk mendukung kelancaran kegiatan penangkapan ikan.

"Dengan mengantongi BPKP ini maka para nelayan sudah memiliki ijin resmi untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di periaran Manggarai Barat," kata Kepala Cabang DKP Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Andi Amuntoda, ketika dihubungi dari Kupang, Minggu, (22/11).

Ia mengatakan seratusan nelayan yang telah mengantongi BPKP yang ditebitkan DKP NTT di antaranya menyebar di Desa Nuca Molas, Kecamatan Satarmese Barat dan Desa Seraya Kecamatan Komodo.

Nelayan yang mengantongi BPKP ini, lanjut dia ini adalah nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross ton.

Andi menjelaskan, kapal nelayan di bawah 10 grosston, dikategorikan nelayan kecil dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

"Jadi nelayan kecil ini tidak perlu mengurus dokumen lain seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) melainkan hanya mengantongi BPKP untuk melaut," katanya.

Ia mengatakan, kepemilikan BPKP ini sebagai bukti bahwa nelayan telah mendapat ijin resmi untuk kegiatan penangkapan hasil kelautan dan perikanan sehingga terhindar dari upa pemberatasan penangkapan ikan secara ilegal.

Mengingat pentingnya BPKP ini, lanjut Andi, maka dalam berbagai kesempatan pihaknya terus mendorong warga nelayan di Manggarai Barat yang juga merupakan daerah wisata super premimum dengan destinasi unggulan Taman Nasional Komodo agar melakukan pendaftaran.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan, jumlah nelayan kecil di Kabupaten Manggarai Barat sebanyak mencapai sebanyak 1.612 unit.


Baca juga: DKP diharapkan percepat izin nelayan untuk tangkap benih lobster

Baca juga: DKP NTT gandeng Polair Manggarai edukasi nelayan Reo tentang perizinan


"Jadi masih banyak yang belum memiliki BPKP oleh karena itu dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan nelayan di desa-desa kami terus mendorong mereka agar mengurus BPKP," katanya.

Andi menambahkan, proses pengurusan BPKP juga sangat mudah yakni nelayan cukup melakukan pendaftaran ke Kantor Cabang DKP NTT dan akan diterbitkan tanda daftar yang disebut BPKP serta tidak dipungut biaya alias gratis.