Kupang (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah Pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat dilakukan setelah ada hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami masih menunggu hasil audit dilakukan BPK RI. Apabila hasil auditnya sudah ada maka diikuti dengan penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (24/11).
Baca juga: Kajati sebut uang pelicin kasus tanah Labuan Bajo capai miliaran
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.
Dia menegaskan, Kejaksaan NTT telah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta untuk melakukan audit kerugian negara kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo.
Menurut Abdul Hakim, tim auditor dari BPK RI sedang melakukan audit dan diharapkan hasil auditnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan NTT awal Desember 2020.
Penyidik Tipikor Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidik berlangsung.
Baca juga: Kejaksaan bergerak cepat tangani kasus aset tanah Labuan Bajo
Ia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.
"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020" kata Abdul Hakim.