Kupang (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jeti di kawasan destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp6,8 miliar.
Hal ini dungkapkan Kanit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimrsus Polda NTT AKP Budi Guna ketika menyelenggarakan Konferensi Pers dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 di Kupang, Senin, (22/12).
"Untuk kasus korupsi ini sudah dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua orang itu adalah SS selakau pejabat pembuatan komitmen (PPK) dan AYTL selaku Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana," katanya.
Budi mengatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi tersebur tersebut adalah hampir mencapai Rp1,5 miliar.Yang mana kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor : SR-424/PW24/5/2020 tanggal 27 November 2020.
Budi menambahkan bawah penetapan tersangka terhadap keduanya itu berdasarkan pada kontrak nomor : PPK.22/Kontrak/ Fisik-Awalolong/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 nama paket pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong dengan nilai kontrak Rp6.892.900.000 selama 80 hari dari tanggal 12 Oktober 2018 sampai tanggal 30 Desember 2018 dilakukan "addendum" perpanjangan waktu sampai tanggal 15 November 2019.
Dalam proses pengerjaannya, kata Budi, tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga tidak selesainya pekerjaan dan dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Hal ini dilakukan karena tidak sesuai peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ia menambahkan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan yakni sejumlah plastik berisikan dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan teknis proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran sejumlah buktui aliran penggunaan dana pembayaran.
Kedua tersangka disangkakan dengan primer pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
Terkait apakah akan dilakukan pemeriksaan kepada Bupati Lembata, Budi mengatakan masih menunggu petunjuk baru. Jika ada petujuk baru dalam proses pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka itu, maka akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap bupati Lembata.
Baca juga: 3.904 personel gabungan jaga Natal-Tahun Baru NTT
Baca juga: Polisi pastikan tak ada izin keramaian malam tahun baru di NTT
"Sementara terkait apakah ada tersangka baru, saya belum bisa pastikan. Nanti akan ada perkembangan baru lagi," tuturnya.
Polda NTT tetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Jeti di Lembata
Untuk kasus korupsi ini sudah dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua orang itu adalah SS selakau pejabat pembuatan komitmen (PPK) dan AYTL selaku Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana