Kasus kamtibmas di Kota Kupang turun 8,3 persen dari 2019

id Kamtibmas, NTT, Kota Kupang

Kasus kamtibmas di Kota Kupang turun 8,3 persen dari 2019

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya B ketika memberikan ketarangan kepada wartawan di Kupang. Antara/Kornelis Kaha.

Untuk kasus kamtibmas selama 2020 mencapai 2.052 kasus. Artinya ini mengalami penurunan kasus mencapai 189 kasus atau jika diprosentasekan maka mencapai 8,3 persen
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang Kota merilis kasus gangguan kamtibmas selama 2020 mencapai 2.052 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 189 kasus atau setara dengan 8,3 persen dari 2019 yang jumlahnya mencapai 2.241 kasus.

"Untuk kasus kamtibmas selama 2020 mencapai 2.052 kasus. Artinya ini mengalami penurunan kasus mencapai 189 kasus atau jika diprosentasekan maka mencapai 8,3 persen," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya B kepada wartawan di Kupang, Senin, (4/1).

Dia mengatakan penurunan angka gangguan kamtibmas di ibu kota berbasis kepulauan itu karena adanya soliditas kerja sama yang baik di antara semua elemen masyarakat dengan jajaran Kepolisian.

Baca juga: Polres Kupang Kota bagi ribuan masker kepada warga

Ia menguraikan, selama tahun 2019 tingkat gangguan kamtibmas di NTT mencapai 2.241 kasus, sementara pada tahun 2020 jumlah kasusnya mencapai 2.052 kasus.

Selain itu, tingkat penyelesaian kasusnya juga mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 36 kasus atau turun sebesar 3,47 persen kasus dari total 1.075 kasus selama 2020. Sedangkan jumlah penyelesaian kasus pada 2019 mencapai 1.036 kasus.

Satrya menambahkan bahwa selama tahun 2020 kasus kejahatan di kota yang dikenal dengan sebutan Kota Kasih itu terbanyak adalah kejahatan konvensional yang jumlahnya mencapai 1.094 kasus.

Kemudian disusul kasus kejahatan berupa Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang mencapai 223 kasus, ganguan kejahatan lainnya mencapai 64 kasus dan terakhir adalah kasus pornografi yang kasusnya mencapai tiga kasus.

Baca juga: Polres Kupang Kota data warga yang belum dapat bantuan sosial

Sementara itu terkait penanganan kasus narkoba di wilayah Polda NTT selama 2020 hanya ada satu kasus dengan jumlah tersangka dua orang, terdiri dari RN dan berkas perkaranya sudah P21.

Kemudian tersangka kedua adalah JN. Namun berkas perkaranya sudah SP3 lanjut Satrya dari hasil tes yang dilakukan oleh BPOM dinyatakan tidak cukup bukti karena tidak cukup bukti.