Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menutup sementara aktivitas perkantoran pada dinas perizinan terpadu satu pintu setelah salah satu pegawai setempat terpapar COVID-19.
"Kegiatan perkantoran pada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang ditutup selama tiga hari guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (12/1).
Ernest mengatakan, penutupan dilakukan setelah salah seorang pegawai di dinas itu dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19.
Ia mengatakan, penutupan dilakukan guna memudahkan tim medis melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
Selain itu, menurut Ernest, penutupan pelayanan perizinan bagi masyarakat guna mencegah munculnya kasus COVID-19 dari kluster perkantoran, sehingga pelayanan pengurusan perizinan bagi masyarakat ditutup selama tiga hari.
Dia menjelaskan, penutupan kegiatan pada Dinas Perisinan Satu Pintu Kota Kupang mulai berlangsung Rabu-Jumat (13-15/1/2021).
Menurut Ernest pelayanan perizinan bagi masyarakat di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu mulai akan dibuka kembali pada Senin (19/1), setelah kawasan perkantoran itu dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.
Baca juga: Kota Kupang lakukan pembatasan operasional pertokoan
Baca juga: Rumah sakit penuh, Pemkot Kupang minta pasien Corona karantina mandiri
Dia mengatakan, selama penutupan berlangsung para pegawai setempat bekerja dari rumah guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
Ini alasan Kantor Dinas Perizinan Kota Kupang ditutup
Kegiatan perkantoran pada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang ditutup guna mencegah penyebaran COVID-19