Tersangka kasus aset tanah Labuan Bajo minta segera dilimpahkan ke PN
Terangka akan membuka semua di pengadilan terkait kasus ini sehingga bisa diketahui siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi penjualan aset tanah seluas 30 haktare di Labuan Bajo yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun itu
Kupang (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur diminta segera melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, ke pengadilan sehingga bisa segera memiliki kepastian hukum.
"Penyidik Kejaksaan NTT agar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas," kata Mardan Yosusa Nainatun dan Evan Onjur selaku kuasa hukum dari tersangka Andi Riski Nur Cahya kepada wartawan usai mendampingi klienya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Senin, (18/1).
Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi NTT melakukan pemeriksaan tambahan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Andi Riski Nur Cahya, setelah ditahan pada Kamis (13/1/2021) bersama 13 tersangka lainnya.
Dalam pemeriksaan tambahan itu menurut Mardan Yosusa Nainatun yang didampingi Evan Onjur, tersangka Andi Riski Nur Cahya diicecar sembilan pertanyaan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
"Pemeriksaan hari ini sebagai pemeriksaan tambah saja oleh penyidik. Ada sembilan pertanyaan hanya untuk mengkonfimasi ulang beberapa pertanyaan sebelumnya," tegas Mardan Yosusa Nainatun.
Mardan Yosusa Nainatun menolak menyampaikan secara rinci materi pertanyan penyidik terhadap tersangka Andi Riski Nur Cahya, karena hal itu menurutnya sudah masuk dalam materi penyidik yang disampaikan di pengadilan nanti.
Baca juga: Kejati tahan 13 tersangka korupsi aset pemerintah di Labuan Bajo
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan pengacara kasus tanah Labuan Bajo
Kendati demikian kata dia, terangka Andi Riski Nur Cahya akan membuka semua di pengadilan terkait kasus ini sehingga bisa diketahui siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi penjualan aset tanah seluas 30 haktare di Labuan Bajo yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun itu.
"Tersangka pasti koperatif dengan membuka kasus ini selebar-lebarnya biar nanti pihak-pihak mana saja yang pantas bertangung jawab dalam kasus ini," kata Mardan Yosusa Nainatun.
"Penyidik Kejaksaan NTT agar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas," kata Mardan Yosusa Nainatun dan Evan Onjur selaku kuasa hukum dari tersangka Andi Riski Nur Cahya kepada wartawan usai mendampingi klienya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Senin, (18/1).
Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi NTT melakukan pemeriksaan tambahan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Andi Riski Nur Cahya, setelah ditahan pada Kamis (13/1/2021) bersama 13 tersangka lainnya.
Dalam pemeriksaan tambahan itu menurut Mardan Yosusa Nainatun yang didampingi Evan Onjur, tersangka Andi Riski Nur Cahya diicecar sembilan pertanyaan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
"Pemeriksaan hari ini sebagai pemeriksaan tambah saja oleh penyidik. Ada sembilan pertanyaan hanya untuk mengkonfimasi ulang beberapa pertanyaan sebelumnya," tegas Mardan Yosusa Nainatun.
Mardan Yosusa Nainatun menolak menyampaikan secara rinci materi pertanyan penyidik terhadap tersangka Andi Riski Nur Cahya, karena hal itu menurutnya sudah masuk dalam materi penyidik yang disampaikan di pengadilan nanti.
Baca juga: Kejati tahan 13 tersangka korupsi aset pemerintah di Labuan Bajo
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan pengacara kasus tanah Labuan Bajo
Kendati demikian kata dia, terangka Andi Riski Nur Cahya akan membuka semua di pengadilan terkait kasus ini sehingga bisa diketahui siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi penjualan aset tanah seluas 30 haktare di Labuan Bajo yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun itu.
"Tersangka pasti koperatif dengan membuka kasus ini selebar-lebarnya biar nanti pihak-pihak mana saja yang pantas bertangung jawab dalam kasus ini," kata Mardan Yosusa Nainatun.