Kupang (Antara NTT) - Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur mengecam keras tindakan sejumlah partai politik yang mendukung Hak Angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Cabang Kupang Oswin Goleng dalam orasinya di Kupang, Rabu siang, mengatakan organisasi tersebut juga menolak Hak Angket KPK yang saat ini masih terus dibahas oleh anggota DPR dari sejumlah fraksi di Senayan.
"Kami menyatakan mengutuk Panitia Khusus Hak Angket KPK ini, karena kami menilai ada konflik kepentingan dalam berbagai kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, salah satunya kasus KTP elektronik," katanya pula.
Apalagi, lanjutnya, Ketua Pansus Agun Gunanjar yang merupakan anggota DPR juga diduga menerima aliran dana dalam kasus megaproyek KTP elektronik yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto dari Partai Golkar itu.
Oswin menambahkan Pansus Angket KPK juga dibentuk dengan maksud sebagai upaya pelemahan terhadap KPK yang sedang menangani kasus korupsi KTP elektronik tersebut.
"Karena itu, kami minta agar pansus ini dibatalkan saja, dan tidak perlu lagi diperpanjang pembahasannya," ujarnya pula.
Pada Selasa (26/9), Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK menyiratkan meminta perpanjangan waktu agar bisa memanggil pihak-pihak dalam rangka penyelidikan, salah satunya mengkonfirmasi temuan-temuan pansus sehingga bisa mengambil kesimpulan dan rekomendasi akhir.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar menjelaskan pansus belum bisa membuat kesimpulan dan rekomendasi karena subjek serta objek penyelidikan yaitu KPK belum hadir dalam rapat pansus untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi atas temuan-temuan itu.
Lebih lanjut Owin menambahkan pembentukan pansus yang dilakukan oleh DPR tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 201 tentang keanggotan pansus yang seharusnya terdiri dari semua fraksi di DPR.
Lagi pula, lanjut Oswin, jika berbicara soal status hak angket berdasarkan UU MD3 pasal 79 ayat 3 menyatakan bahwa hak angket hanya bisa ditujukan kepada lembaga pemerintah.
"Sedangkan KPK bukan lembaga pemerintah melainkan lembaga negara yang bersifat independen dan tidak berada di bawah kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif," katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut PMKRI Cabang Kupang juga mendesak KPK segera menahan Ketua DPR Setya Novanto bersama sejumlah rekannya yang terlibat korupsi KTP elektronik sesuai dengan surat dakwaan agar segera diadili.
"Kami akan selalu mengawal dan terus mendukung misi KPK dalam memberantas korupsi di negara ini," demikian Oswin Goleng.