Tiga Kapal Nelayan NTT Ditangkap Patroli Australia

id Kapal nelayan

Tiga Kapal Nelayan NTT Ditangkap Patroli Australia

Australia menangkap tiga kapal nelayan dari Nusa Tenggara Timur atas tuduhan menangkap hiu di wilayah perairan perabatasan kedua negara. (Foto Ist)

Tiga kapal milik nelayan NTT ditangkap Patroli Australia saat melakukan operasi gabungan bersama tim pengawas dari Indonesia di wilayah perairan perbatasan RI-Australia.
Kupang (Antara NTT) - Tiga kapal milik nelayan Nusa Tenggara Timur ditangkap Patroli Australia saat melakukan operasi gabungan bersama tim pengawas dari Indonesia di wilayah perairan perbatasan RI-Australia yang berakhir Selasa (10/10).

"Mereka ditangkap Patroli Austalia atas tuduhan menangkap ikan hiu dan ikan dasar di wilayah perairan perbatasan," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT Wahid Wham Nurdin saat dihubungi Antara di Kupang, Rabu.

Patroli Australia baru saja melakukan operasi gabungan bersama tim pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kapal KM Orca dan KM Hiu Macan yang dioperasikan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.

Dari hasil patroli tersebut, Wham Nurdin sebagai perwakilan HNSI NTT mendapatkan informasi dari PSDKP adanya penangkapan ketiga kapal tersebut oleh Patroli Australia karena diketahui menangkap ikan dasar di wilayah ladasan perbatasan.

"Kepala PSDKP sudah konfrimasi ke saya dan kemarin malam saya turun dengan pengawas untuk mencari tahu kapal-kapal tersebut, namun mereka sudah dibawa ke Australia," katanya.

Wham Nurdin yang juga nelayan yang berbasis di TPI Tenau Kupang itu mengaku belum mengetahui nama-nama kapal, nahkoda, serta jumlah awak kapal yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut.

Ia mengatakan, kapal-kapal nelayan tersebut terjaring tim patroli karena diketahui menangkap ikan hiu yang dilindungi berdasarkan peraturan Pemerintah Federal Australia.

"Petugas patroli Australia memeriksa langsung muatan hasil tangkapan kapal nelayan kita dan ternyata kedapatan menangkap hiu dan ikan dasar," katanya.

Ia menjelaskan, wewenang pemanfaatan hasil laut di landasan perbatasan telah diatur kedua negara yakni wilayah dasar laut merupakan wewenang Australia sementara di atasnya merupakan wewenang Indonesia.

"Kalau mereka mancing dapat ikan tenggiri atau tongkol tidak ada masalah, tapi persoalannya yang ditangkap itu ikan hiu yang semua jenisnya itu dilindungi pihak Australia," katanya lagi.

Wham Nurdin mengatakan, saat ini belum mengetahui keberadaan para nelayan yang sudah dibawa ke Australia, namun ia berharap tidak terjadi hambatan yang fatal sehingga mereka segera dipulangkan.

"Kami masih menunggu infomasi kelanjutan mengenai keberadaan rekan-rekan nelayan, karena ini urusan antarnegara maka kami berharap semoga mereka secepatnya dipulangkan," katanya.