"Kami sudah melakukan penataan terhadap sistem pembayaran dan penagihan angkutan barang mengunakan kapal perintis. Proses pembayaran dilakukan secara terbuka dan pembayaran harus diberi bukti tanda terima," kata Kepala PT Pelni Cabang Kupang Ishak Gerard Adrian di Kupang, Selasa.
Adrian mengatakan hal itu terkait upaya Pelni Kupang dalam mengatasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang menyeret 11 karyawan Pelni Kupang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda NTT, Selasa (19/9).
Ia mengatakan sistem pembayaran angkutan perintis sudah tertata secara baik menyangkut besaran biaya angkutan barang yang harus dibayar demi memudahkan masyarakat pengguna angkutan laut perintis di NTT.
"Masyarakat akan mengetahui secara jelas berapa biaya angkutannya dan berapa biaya untuk bongkar muat barang di pelabuhan. Semuanya sudah jelas dan dilakukan secara transparan, apalagi Pelni sudah menganut sistem tata kelola perusahan yang terkendali sehingga semua proses pembayaran dilakukan secara transparan," katanya.
Menurut dia, untuk tarif angkutan barang menggunakan jasa pelayaran perintis harus mengacu pada Permenhub Nomor 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
"Tidak boleh ada yang menarik pungutan di luar ketentuan itu. Apabila masih ada yang nakal maka siap menangung risiko karena akan ditindak. Saya akan tindak tegas apabila ada oknum-oknum karyawan Pelni di NTT bekerja di luar koridor yang ditentukan, akan ditindak tegas," tegasnya.
Ia mengatakan Dirut PT Pelni menyesalkan tertangkapnya 11 karyawan Pelni Kupang dalam operasi tangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda NTT, karena terjadi saat Pelni mulai menerapkan sistem tata kelola perusahan yang terkendali.
"Dirut Pelni sangat menyesalkan sekali dengan terjadinya peristiwa ini. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran bagi karyawan untuk tidak bekerja di luar koridor ditentukan," katanya menegaskan.