Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan bahwa pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) harus diikuti dengan aksi nyata dalam perbaikan pelayanan publik.
"Zona integritas ini harus diikuti aksi nyata, janganlah sekadar menjadi seremonial awal tahun anggaran belaka," katanya saat hadir menyaksikan penandatanganan zona integritas WBK dan WBBM di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) NTT di Kupang, Jumat, (23/4).
Darius mengatakan semakin banyak instansi yang membangun integritas birokrasi melalui pencanangan zona integritas tersebut akan semakin baik bagi pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu upaya ini juga untuk mencegah penyimpangan dan dapat melindungi aparatur dari tindakan koruptif.
Untuk itu Darius mengapresiasi langkah pimpinan dan jajaran Polda NTT melakukan penandatanganan zona integritas ini.
Namun ia juga mengingatkaan agar pencanangan ini bukanlah kegiatan seremonial melainkan harus diikuti dengan aksi nyata dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca juga: Ombudsman minta semua instansi di NTT tetapkan standar pelayanan
"Harus ada perbaikan nyata pada loket-loket pelayanan seluruh satuan kerja terutama unit yang melayani tugas pelayanan publik," ujarnya.
Nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan niat memperbaiki harus ada dalam sanubari seluruh anggota Polri agar hak-hak masyarakat untuk dilayani dengan baik dapat terpenuhi.
"Tetap semangat dan terus melayani dengan sungguh," demikian Darius.
Baca juga: Kata Ombudsman, RSJ Naimata harus penuhi syarat kemitraan BPJS Kesehatan