Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai mengoperasikan Gedung Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) untuk mempercepat penyelesaian temuan audit terkait kerugian negara maupun daerah.
Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo di Kupang, Jumat, mengatakan keberadaan MPTPTGR menjadi wujud komitmen bersama memperkuat integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Dengan adanya legal opinion dari kejaksaan, kita bisa memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan. Semua ini dilakukan untuk mencegah kebocoran dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Christian turut mengapresiasi inovasi Inspektorat Kota Kupang, di antaranya melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, serta kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang dalam pendampingan hukum pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat daerah untuk bekerja dengan hati nurani yang bersih, tidak takut melaporkan potensi kerugian negara, serta berani membuat terobosan baru.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT Kapsari memberikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan Pemkot Kupang melalui hadirnya MPTPTGR.
Ia menjelaskan, MPTPTGR akan berperan melakukan rapat-rapat untuk memastikan tindak lanjut penyelesaian temuan yang selama ini belum terselesaikan, termasuk temuan lama yang sulit ditindaklanjuti karena berbagai faktor.
Menurutnya, keberadaan majelis ini akan memberikan “efek cerah” bagi tata kelola pemerintahan, karena mampu mendorong penyelesaian kerugian negara secara lebih cepat dan terukur.
“Kami dari BPKP mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat good governance, manajemen risiko, dan pengendalian di daerah,” katanya.
Inspektur Daerah Kota Kupang Frengki Amalo menyampaikan bahwa tingkat tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK oleh Pemkot Kupang saat ini baru mencapai 68,29 persen per Juni 2025, masih di bawah target 75 persen.
Dengan hadirnya MPTPTGR, ia optimis akan mempercepat penyelesaian temuan keuangan, serta membantu pemulihan kerugian daerah secara lebih efektif.
Ia menambahkan, gedung tersebut merupakan hasil renovasi bekas kantor dinas yang sudah lama tidak digunakan dengan anggaran sebesar Rp197 juta dari APBD 2025. Setelah diresmikan, gedung ini langsung difungsikan sebagai Sekretariat MPTPTGR yang mulai bekerja mempersiapkan persidangan perdana pada Januari 2026.

