Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan bahwa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata di Kota Kupang harus memenuhi persyaratan supaya bisa menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam menyediakan pelayanan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
"Perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan harus atas dasar pemenuhan syarat fasilitas kesehatan yang disyaratkan," katanya ketika dihubungi dari Kupang, Selasa,(9/2).
Ia mengemukakan hal itu sehubungan dengan belum hadirnya layanan Jaminan Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan di RSJ Naimata Kota Kupang, yang memicu kekesalan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi pada Senin (8/2).
Beda Daton mengatakan bahwa pengelola RSJ Naimata harus memenuhi persyaratan untuk bisa menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam melayani peserta JKN-KIS. Persyaratan itu antara lain mencakup ketersediaan tempat tidur pasien, ketersediaan dan kualifikasi dokter, serta ketersediaan fasilitas dan peralatan pendukung.
"Jika fasilitas kesehatan tak penuhi syarat tentu merugikan pasien dan negara karena pelayanan tidak maksimal akibat kondisi serba tidak lengkap," katanya.
Baca juga: Kesal RSJ Naimata belum dilayani BPJS Kesehatan, Wagub NTT: Rabu kalau tidak ada kami setop
Ia mengemukakan bahwa Ombudsman juga mengawasi pelayanan kesehatan di RSJ Naimata dan pernah mendapati pasien yang terlantar karena dokter unit gawat darurat pulang dan sulit dihubungi oleh perawat jaga.
"Karena itu saya cek dan berikan saran ke direktur rumah sakit agar jika terima pasien umum, dokternya wajib ada di UGD. Hal-hal seperti ini yang perlu dibenahi jika ingin bermitra dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun pada 2020
Beda Daton juga menyarankan pemerintah provinsi berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang mengenai pemenuhan persyaratan bagi fasilitas kesehatan yang akan menjadi mitra dalam melayani peserta JKN-KIS.
"Jadi bukan main ancam bahwa seluruh rumah sakit seluruh NTT akan hentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mungkin saja ada syarat yang belum dipenuhi RSJ Naimata sehingga belum ada perjanjian kerja sama," katanya.
Kata Ombudsman, RSJ Naimata harus penuhi syarat kemitraan BPJS Kesehatan
Jika fasilitas kesehatan tak penuhi syarat tentu merugikan pasien dan negara karena pelayanan tidak maksimal akibat kondisi serba tidak lengkap