Kupang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar menetapkan ketentuan kewajiban pelaku perjalanan dari luar daerah itu ke NTT menyertakan hasil tes PCR bebas COVID-19.
"Saya kira keluar masuk orang-orang dari daerah yang hari ini tingkat penyebaran COVID-19-nya tinggi itu harus dicek betul statusnya bahwa dia bebas dari COVID-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR," katanya kepada ANTARA di Kupang, Senin, (21/6).
Ia mengatakan hal tersebut penting ditempuh guna mencegah penyebaran varian baru COVID-19 di NTT.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa tes COVID-10 menggunakan PCR jauh lebih akurat dibandingkan dengan tes cepat antigen yang jika digunakan untuk tes COVID-19 varian baru tidak cukup akurat.
"Dari data yang saya baca bahwa tes cepat antigen tidak cukup akurat jika seseorang terpapar COVID-19 varian baru, oleh karena itu kalau saya secara pribadi lebih memilih tes PCR karena memang akurat," kata dia.
Melki mengakui bahwa pasti akan ada penolakan dengan hal ini khususnya masyarakat yang kurang mampu, tetapi hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama.
Namun, ujar dia, bagi warga dari daerah minim COVID-19 ingin ke daerah zona merah cukup menggunakan hasil tes antigen karena memang tidak terlalu berisiko.
Melki menambahkan para kepala daerah di NTT perlu mempertimbangkan usulnya tersebut sebagai langkah menekan angka COVID-19 di NTT.
Baca juga: Legislator: Rapid Test tetap dibutuhkan untuk deteksi lebih dini COVID-19
Berdasarkan laporan dari Gugus Tugas COVID-19 nasional per Senin, kasus COVID-19 mengalami penambahan 14.536 kasus, sedangkan yang sembuh bertambah 9.233 orang dan yang meninggal bertambah 294 orang. Sebanyak 14.536 penambahan kasus corona ini membuat total kasus menjadi 2.004.445 kasus.