Kupang (Antaranews NTT) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Rabu, melakukan pelelangan barang bukti berupa 30 ton ikan beku yang dista dari kapal Tiongkok yang ditangkap di wilayah perairan Indonesia yang berbatasan dengan Negara Timor Leste pada November lalu.
"Kami bersyukur pelelangannya berjalan dengan lancar. Dan sudah terjual dengan harga Rp540 juta dari limit harga Rp300 juta. Pelelangan dimenangkan oleh saudara Effendy dari CV Armada Sanjaya Kupang yang kantor pusatnya di Surabaya, Jawa Timur," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak seusai pelelangan di Kupang, Rabu, (10/1).
Proses lelang dilakukan di aula Kantor Balai Pertemuan Nelayan Kantor Pelabuhan Perikanan Tenau yang dihadiri Kepala Dinas Perikanan Ganef, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Ikram Sangadji serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ia menguraikan bahwa pada awalnya ada delapan peserta yang mengikuti lelang 30 ton ikan tersebut. Namun, usai dilakukan verifikasi yang lolos hanya tujuh peserta.
Para peserta tersebut tidak hanya perorangan, tetapi juga dari pihak lembaga atau perusahaan yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan.
"Mereka ada yang perseorangan dan pula perusahaan. Dalam proses lelang tersebut melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang," tambahnya.
Ia mengatakan, nilai lelang yang berhasil dikumpul itu merupakan bukti nyata bahwa negara khususnya masyarakat NTT sudah merasakan kerugian yang besar akibat "illegal fishing" yang dilakukan oleh kapal dan nelayan asal Tiongkok.
Pada akhir November lalu Stasiun PSDKP Kupang menangkap sebuah kapal ikan asal Tiongkok yang masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste. Saat dilakukan penangkapan, PSDKP mengamankan satu nakhoda bernama Wong Zhi Yi (55), berkewarganegaraan Tiongkok, serta sejumlah anak buah kapal.