Kemenkuham NTT beri remisi pada 10 anak peringati HAN 2021

id HAN, remisi anak, Kota Kupang , NTT

Kemenkuham NTT beri remisi pada 10 anak peringati HAN 2021

Kegiatan pemberian remisi bagi anak didk pemasyarakatan peringati HAN 2021. ANTARA/Ho-Lapas Anak Kupang

Remisi yang diberikan paling banyak tiga bulan dan paling sedikit satu bulan
Kupang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM wilayah Nusa Tenggara Timur memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 10 anak didik pemasyarakatan yang tersebar di lima Lapas Anak di NTT dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana Dominika Jone kepada wartawan di Kupang, Jumat, (23/7) mengatakan bahwa 10 anak didik pemasyarakatan itu tersebar beberapa kabupaten Kota itu antara lain di Kota Kupang, Waingapu (Sumba Timur) , Atambua (Belu), Lembata dan juga Waikabubak (Sumba Barat),

"Remisi yang diberikan paling banyak tiga bulan dan paling sedikit satu bulan," katanya berkaitan dengan pemberian remisi kepada anak-anak dalam rangka HAN 2021.

Ia menjelaskan untuk Kota Kupang ada lima orang. Dari lima anak tiga anak dapat remisi satu bulan dan dua anak lagi dapat remisi atau pengurangan masa tahanan selama tiga bulan.

Kemudian di Waingapu Sumba Timur ada dua anak. Masing-masing anak mendapatkan remisi satu bulan. Di Lapas Anak Atambua satu orang dengan masa remisi satu bulan, kemudian Lapas Lembata satu orang dengan masa remisi satu bulan kemudian juga Lapas Waikabubak, Sumba Barat, satu orang dengan masa remis satu bulan juga.

Lebih lanjut, katanya, total anak didik pemasyarakatan di NTT berjumlah 23 orang. Dari 23 orang itu yang diusulkan mendapatkan resmi 10 orang .

"Sepuluh anak didik pemasyaraatan yang diusulkan itu semuanya disetujui, dan kisaran usianya berkisar dari 12-17 tahun," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021.

"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas.

Baca juga: Lapas Anak Kupang remisi lima anak peringati HAN 2021

Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.

Baca juga: Presiden Jokowi tekankan anak-anak harus terus bergembira

Sementara itu, dari 19 anak penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.