BBKSDA gagalkan pengiriman anggrek dilindungi

id Tamen

BBKSDA gagalkan pengiriman anggrek dilindungi

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tamen Sitorus (kiri) saat mengelar rapat koordinasi pengelolaan kawasan konservasi BBKSDA di Kupang. (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggagalkan pengiriman dua kardus anggrek yang dilindungi dari Atambua, Kabupaten Belu ke Jakarta melalui Bandara El Tari Kupang.
Kupang (Antaranews NTT) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggagalkan pengiriman dua kardus anggrek yang dilindungi dari Atambua, Kabupaten Belu ke Jakarta melalui Bandara El Tari Kupang.

"Kita sudah gagalkan sepekan yang lalu, ketika anggrek langka yang dilindungi itu akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara El Tari Kupang,"kata Kepala BBKSDA NTT Tamen Sitorus kepada wartawan di Kupang, Rabu.
 
Ia menjelaskan bahwa jenis bunga anggrek yang digagalkan pengirimannya tersebut adalah empat jenis anggrek yang mana memang dilindungi oleh undang-undang.

Tamen menambahkan anggrek yang hendak dikirim ke Jakarta itu jumlahnya mencapai enam rumpun yang diikat kemudian dimasukkan dalam kardus.

"Kami sendiri tak mengetahui siapa pengirim dan tujuan pengiriman anggrek itu karena dikirim melalui jasa pengiriman dan hanya dicantumi nomor resi saja," ujarnya.

Keberadaan anggrek jenis Vanda Spa itu di bandara diketahui setelah adanya laporan dari petugas terminal kargo bandara setempat yang mencurigai barang kiriman yang akan dikirim itu ditulis dengan keterangan barang aksesoris.

Pihaknya juga masih mencari tahu keberadaan dari pengirim bungga anggrek yang dilindungi oleh undang-undang tersebut.

Sementara itu terkait hasil identifikasi empat jenis anggrek tersebut ditemukan bahwa 42 indivindu anggrek Vanda Sp, Eria Sp sebanyak enam individu, dendrobium crumenatum sebanyak enam individu serta dendrobium sp sebanyak 17 individu.

Ia mengharapkan agar masyarakat tidak sembarangan menjual atau mengirimkan tumbuhan yang dilindungi keluar dari NTT. "Mungkin banyak orang yang belum mengetahui anggrek yang dilindungi atau tidak," katanya.

"Tidak hanya itu hewan yang dilindungi juga harus dijaga agar tidak punah. Oleh sebab itu kami juga gencar melakukan sosialisasikan larangan-larangan bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang dilindungi kepada masyarakat melalui media sosial, media elektronik dan berbagai media yang bisa dijangkau oleh masyarakat," kata Sitorus.