BBKSDA keluarkan surat edaran kuota burung souvenir

id Tamen

BBKSDA keluarkan surat edaran kuota burung souvenir

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSA) Nusa Tenggara Timur Tamen Sitorus (kiri) sedang memberikan keterangan pers. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSA) Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat edaran bernomor SE.07/K.5/BIDTEK/KSA/2/2018 tentang Kuota Burung untuk Souvenir tahun 2018 di daerah itu.
Kupang (AntaraNews NTT) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSA) Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat edaran bernomor SE.07/K.5/BIDTEK/KSA/2/2018 tentang Kuota Burung untuk Souvenir tahun 2018 di daerah itu.

"Surat Edaran ini dalam rangka meningkatkan penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Nusa Tenggara Timur dan menindak lanjuti Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," kata Kepala BBKSDA NTT Tamen Sitorus kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem No.SK.500/KSOAE/SET/KSA.2/12/2017 itu sebagai acuan untuk Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode Tahun 2018, agar masyarakat di NTT bisa tahu.

Tamen menjelaskan jumlah burung yang diizinkan untuk dibawa serta dimanfaatkan sebagai souvenir untuk tahun 2018 akan dibatasi.

Burung jenis Decu Trmor (Saxicola gutjjra/IS) hanya dibatasi 10 ekor, jenis Anis Kembang (Zoothera interpresj 11 ekor, jenis Anis limor (Zoothera Peronij) sejumlah 15 ekor dengan setiap orang maksimal membawa dua ekor burung dewasa.

Ia mengatakan bahwa ada empat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk pengawasan terhadap pengambilan tumbuhan alam dan penangkapan satwa liar di daerah itu.

Aturan-aturan ini sebagai acuan bagi BBKSDA jika menemukan adanya masyarakat yang masih berani mengambil dan menangkap berbagai tumbuhan dan hewan liar yang dilindungai oleh UU.

Ia mengatakan PP Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis dan Tumbuhan Satwa Liar, dalam Pasal 3 ayat (1) menjelaskan "Setiap orang dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan kesenangan".

Ayat (2) menyatakan tumbuhan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi.

Sementara pada Pasal 42 ayat (1) menyatakan "Pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia atau dari dan keluar wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau pengangkutan".

Kemudian keputusan Menteri Kehutanan No.447/Kpts-11/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar juga mengaturnya.

Dalam pasal 2 ayat (1) menyatakan tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar bertujuan untuk menciptakan tertib peredaran guna menunjang kelestarian populasi tumbuhan dan satwa liar.

Sehingga, dalam pasal 9 ayat (4) menyatakan Kepala Balai dilarang menerbitkan izin pengambilan tumbuhan dan satwa liar tanpa didasari kuota yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Namun menurutnya jika ada yang ingin membawa tumbuhan liar dan satwa liar harus melalui proses administrasi dan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) serta diharapkan kepada pemohon untuk menyampaikan permohonan penerbitan SATS-DN paling lambat 14 hari sebelumnya.