"Kami lakukan patroli ke seluruh titik keramaian yang ada di wilayah hukum Polres Manggarai Barat setiap hari, baik pagi, siang, maupun malam," kata Kabag Ops Polres Manggarai Barat AKP Roberth Bolle dalam keterangan di Labuan Bajo, Rabu, (11/8).
Dalam patroli tersebut, Roberth menjelaskan bahwa petugas memberikan edukasi dan melakukan tindakan pembubaran secara humanis dan persuasif.
Petugas meminta pedagang untuk menutup lapak jualan pada pukul 22.30 Wita. Setelah jam tersebut, pembeli hanya bisa membeli dan membawa pulang ke rumah (take away).
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M dan 3T melalui pengeras suara.
"Kami bersinergi dengan TNI dan pemerintah akan menindak tegas warga maupun pengusaha yang membandel. Sanksi administratif hingga tindakan pidana ringan akan diberikan kepada mereka," katanya menegaskan.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan bahwa Polri menjalankan peran penegakan hukum, penegakan kamtibmas, dan peran lainnya.
Peran tersebut dijalani jajaran Polri sebagai wujud dari tugas dan tanggung jawab untuk mengayomi, melayani masyarakat, dan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak pandemi.
Baca juga: Polres Mabar minta BPOLBF minimalisasi masalah tapal batas lahan
Sesuai dengan tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat pada masa pandemi ini.
Baca juga: Polres Mabar pastikan fasilitas wisata Pulau Komodo aman
Maka, pihaknya bersama TNI dan pemkab setempat selalu proaktif setiap hari melakukan upaya pembatasan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi lonjakan jumlah pasien COVID-19.