KPU tetapkan empat zona kampanye Pilgub NTT

id KPU

KPU tetapkan empat zona kampanye Pilgub NTT

Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli

KPU NTT menetapkan empat zona kampanye untuk pemilihan umum Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 dengan satu zona meliputi enam kabupaten untuk empat kali simulasi di zona-zona tersebut.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menetapkan empat zona kampanye untuk pemilihan umum Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 dengan satu zona meliputi enam kabupaten untuk empat kali simulasi di zona-zona tersebut.

"Untuk satu zona diberikan interval waktu delapan hari bagi pasangan calon untuk bisa berinteraksi dengan masyarakat pada zona tersebut," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin, terkait jadwal kampanye.

Ia mengatakan kegiatan kampanye berhubungan dengan pihak lain seperti pengamanan dan persiapan alat peraga kampanye.

"Jika kita mulai kampanye dari tanggal 15 Februari dan berakhir pada 23 Juni, maka ada 129 hari masa kampanye yang akan digunakan untuk kampanye di zona yang telah ditentukan itu," kata Yosafat.

Empat zona itu masing-masing, zona satu daratan Timor meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka.

Zona dua meliputi Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, Sabu dan Rote. Zona tiga meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Nagekeo.  Sedan,  zona empat meliputi Kabupaten Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Alor, katanya.

Dia menjelaskan, satu zona dengan interval waktu delapan hari di enam kabupaten sudah sangat maksimal untuk pasangan calon berinteraksi dengan masyarakat, dan juga mempunyai ruang untuk mempersiapkan diri dan interval waktu untuk berpindah ke kabupaten lainnya.

Dia mengharapkan seluruh tim kampanye menyesuaikan dengan waktu dan zona yang sudah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi tim kampanye lain yang melakukan kampanye di zona dan waktu milik pasangan calon lain.

"Kami sudah menetapkan zona dan waktu kampanye pasangan calon. Bagaimana memobilisasi tim kampanye dari daerah yang satu ke daerah lain sehingga kami memberikan ruang kepada tim kampanye untuk membentuk tim sampai ke kecamatan," tegasnya.