KPU NTT sebut caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada
Jadi calon anggota terpilih baik DPR, DPRD atau DPD yang akan dilantik nanti wajib untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri maju dalam Pilkada...
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 lalu wajib mengundurkan diri jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
"Hal ini sudah diatur sesuai dengan UU Pilkada," kata anggota Komisioner KPU NTT dari Divisi Teknis Penyelenggara Elyaser Lomi Rihi di Kupang, Kamis, (18/4/2024).
Hal ini disampaikan di sela acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu tingkat Provinsi NTT.
Elyaser mengatakan bahwa jika merujuk pada UU nomor 9 pasal 7 dan UU nomor 10 pasal 7 huruf F dijelaskan bahwa anggota DPR, DPRD, DPD, atau ASN, TNI, Polri termasuk penyelenggara Pemilu wajib hukumnya untuk mundur.
"Jadi calon anggota terpilih baik DPR, DPRD atau DPD yang akan dilantik nanti wajib untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri maju dalam Pilkada," ujar dia.
Saat ini sejumlah calon anggota terpilih itu belum dilantik. Para calon anggota legislatif terpilih itu baru akan dilantik pada Oktober 2024 mendatang.
Baca juga: KPU NTT sebut alokasi anggaran pilkada lima kabupaten masih di bawah 40 persen
Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
Baca juga: Mantan Kapolda NTT siap maju jadi cagub
Baca juga: Pemkot Kupang alokasikan dana hibah pilkada Rp36 miliar
"Karena itu mereka saat mendaftar nanti wajib mencantumkan surat pernyataan siap mundur dari anggota legislatif usai dilantik pada Oktober nanti," ujar dia.
"Hal ini sudah diatur sesuai dengan UU Pilkada," kata anggota Komisioner KPU NTT dari Divisi Teknis Penyelenggara Elyaser Lomi Rihi di Kupang, Kamis, (18/4/2024).
Hal ini disampaikan di sela acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu tingkat Provinsi NTT.
Elyaser mengatakan bahwa jika merujuk pada UU nomor 9 pasal 7 dan UU nomor 10 pasal 7 huruf F dijelaskan bahwa anggota DPR, DPRD, DPD, atau ASN, TNI, Polri termasuk penyelenggara Pemilu wajib hukumnya untuk mundur.
"Jadi calon anggota terpilih baik DPR, DPRD atau DPD yang akan dilantik nanti wajib untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri maju dalam Pilkada," ujar dia.
Saat ini sejumlah calon anggota terpilih itu belum dilantik. Para calon anggota legislatif terpilih itu baru akan dilantik pada Oktober 2024 mendatang.
Baca juga: KPU NTT sebut alokasi anggaran pilkada lima kabupaten masih di bawah 40 persen
Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
Baca juga: Mantan Kapolda NTT siap maju jadi cagub
Baca juga: Pemkot Kupang alokasikan dana hibah pilkada Rp36 miliar
"Karena itu mereka saat mendaftar nanti wajib mencantumkan surat pernyataan siap mundur dari anggota legislatif usai dilantik pada Oktober nanti," ujar dia.