Lima Orang ditangkap Terkait OTT Marianus Sae

id KPK

Lima Orang ditangkap Terkait OTT Marianus Sae

Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) memberikan keterangan pers mengenai OTT Suap Bupati Ngada di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain Marianus yang diduga sebagai penerima, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P), Wilhelmus Iwan Ulumbu, diduga sebagai pemberi suap.
 Jakarta (AntaraNews NTT) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae 2016-2021sekaligus calon gubernur NTT terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada di Pulau Flores.

Selain Marianus yang diduga sebagai penerima, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P), Wilhelmus Iwan Ulumbu, diduga sebagai pemberi suap. 

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengecekan ke lapangan dan melakukan serangkaian penyidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada 11 Februari 2018 di Surabaya, Kupang, dan Bajawa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin. 

Dalam proses penangkapan tersebut KPK mengamankan total lima orang terdiri atas dua orang diamankan di Surabaya, satu orang di Kupang, dan dua orang di Bajawa, Kabupaten Ngada. 

Adapun lima orang itu, yakni Marianus Sae, Wilhelmus Iwan Ulumbu, Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT ATS, ajudan Bupati Ngada DK, dan pegawai Bank BNI Cabang Bajawa PP.
         
"Sebelumnya kami telah menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian menelusuri kebenaran informasi tersebut dan pada Minggu, 11 Februari tim bergerak secara paralel ke tiga lokasi di Surabaya, Kupang, dan Bajawa," kata Basaria. 

Ia mengungkapkan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, tim pertama bergerak menuju ke sebuah hotel di Surabaya dan mengamankan dua orang, yaitu Marianus dan ATS. "Dari tangan Marianus, tim mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan," tuturnya.

Tim kedua yang sudah berada di Kupang mengamankan DK di posko pemenangan di Kupang sekitar pukul 11.30 Wita. Tim ketiga yang sudah berada di Bajawa mengamankan Wilhelmus di kediamannya di Bajawa pukul 11.30 Wita dan juga mengamankan PP di kediamannya di Bajawa sekitar pukul 11.45 Wita.       
 
Dari lima orang yang diamankan di Surabaya, Kupang, dan Bajawa, kelimanya kemudian menjalani pemeriksaan awal di tempat, yaitu terhadap Marianus dan ATS di Polda Jawa Timur, DK di Polda NTT, dan Wilhelmus dan PP di Polres Bajawa.

Setelah pemeriksaan awal tersebut, tim menerbangkan Marianus, ATS, dan DK pada Minggu (11/2) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Jakarta.

Basaria menyatakan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait "fee" proyek-proyek di Kabupaten Ngada. "Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011," kata dia..

Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.

"Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah bupati Rp200 juta," ucap Basaria.

Dia mengatakan pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, Jembatan Boawe Rp3 miliar, ruas jalan Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.

Sebagai penerima, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.