Kejati NTT eksekusi terpidana korupsi dana kredit Bank NTT

id NTT ,kasus korupsi di NTT

Kejati NTT eksekusi terpidana korupsi dana kredit Bank NTT

Ilham Nurdiyanto (kedua dari kiri) terpidana kasus korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya saat memasuki Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama 7.6 tahun, Rabu (1/9/2021). ANTARA/HO-

Terpidana Ilham Nurdiyanti mulai hari ini sudah mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kupang
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan eksekusi terhadap terpidana Ilham Nurdiyanto (56) terpidana kasus korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp128 miliar yang divonis penjara selama 7,5 tahun.

"Kejaksaan Tinggi NTT sudah melakukan eksekusi badan terhadap Ilham Nurdiyanto," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (1/9) malam.

Ia mengatakan eksekusi telah dilakukan oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia proses eksekusi terhadap terpidana berlangsung dengan aman dan melalui proses pemeriksaan kesehatan termasuk melakukan tes usap COVID-19.

Ia mengatakan terpidana Ilham Nurdiyanti mulai hari ini sudah mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kupang.

"Terpidana sudah masuk penjara untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA selama 7,5 tahun penjara," tegasnya.

Untuk diketahui Mahkamah Agung Republik Indonesia memvonis hukuman selama 7,5 tahun penjara terhadap Ilham Nurdiyanto (56) terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp128 miliar.

Dalam amar putusan MA juga menghukum Ilham Nurdiyanto membayar denda sebesar Rp400.000.000 atau pidana kurungan selama enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.

Selain itu MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ilham Nurdiyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar lebih dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik Ilham Nurdiyanto akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang penganti tersebut.

Baca juga: Kejati NTT eksekusi empat terdakwa korupsi Bank NTT