Kejati NTT eksekusi empat terdakwa korupsi Bank NTT

id NTT,korupsi dana bank NTT,bank ntt

Kejati NTT eksekusi empat terdakwa korupsi Bank NTT

Aparat Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur saat mengiring salah satu tersangka kasus korupsi dana vasiltas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA/Benny Jahang

...Tadi tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melakukan eksekusi terhadap keempat terpidana
Kupang (ANTARA) - Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan eksekusi terhadap empat terpidana dalam perkara korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp128 miliar lebih.

"Tadi tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melakukan eksekusi terhadap keempat terpidana untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Kamis, (5/8).

Abdul Hakim menegaskan, proses eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menghukum terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi dana investasi modal kerja di Bank NTT Cabang Surabaya.

Keempat terpidana yang dieksekusi Kejaksaan di NTT yaitu Siswanto Kodrata, Yohanes Ronal Sulayman, Wiliam Kodrata dan Stefanus Sulayman dengan lama hukuman yang berbeda-beda

"Proses eksekusi dilakukan di Rumah Tahanan Kupang, karena keempat tahanan itu masih dalam proses penahanan selama Kejaksaan Tinggi NTT mengajukan kasasi," ucap Abdul Hakim menegaskan.

Baca juga: Kajati NTT: Perlu sanksi tegas pada pelanggar PPKM

Dia menjelaskan proses eksekusi terhadap keempat terpidana dilakukan karena keputusan Mahkamah Agung yang telah diterima Kejaksaan NTT sudah bersifat inkrah.

Baca juga: Kejati NTT kehabisan anggaran menangani perkara

Menurut Abdul Hakim masih terdapat tiga terdakwa yang belum memiliki putusan kasasi dari Mahkamah Agung dalam kasus korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp128 miliar.