Polda NTT didesak usut dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau

id Polda NTt, Kota Kupang, ntt, unjuk rasa

Polda NTT didesak usut  dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau

Kerumunan warga dalam kegiatan pertemuan para kepala daerah se-NTT di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021). ANTARA/HO-tangkapan layar video YouTube Media SULUH DESA

...Kami juga mendesak agar Polda NTT dapat menerima laporan yang kami buat dan juga dari berbagai elemen berkaitan dengan dugaan pelanggaran prokes tersebut
Kupang (ANTARA) - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Cipayung Plus Kupang mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pulau Semau pada 27 Agustus 2021 lalu yang melibatkan gubernur dan sejumlah kepala daerah di NTT.

"Kami mendesak agar Polda NTT segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran prokes yang terjadi di Pulau Semau dan mengusut tuntas kasus ini," kata Koordinator Lapangan Cipayung Plus Kupang dari PMKRI Kupang, Anthonius Uspupu, kepada wartawan di Kupang, Kamis, (2/8).

Hal ini ujar dia sesuai dengan pasal 216 ayat KUHP ayat 1, pasal 510 KUHP, pasal 5 dan 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian juga pasal 93 UU Nomor 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Serta pasal 15 ayat 5 Pergub NTT Nomor 26/2020 tentang Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT, dan Perkapolri no Mak/02/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

"Kami juga mendesak agar Polda NTT dapat menerima laporan yang kami buat dan juga dari berbagai elemen berkaitan dengan dugaan pelanggaran prokes tersebut," tambah dia.

Dalam tuntutan mereka tersebut juga ratusan mahasiswa mendesak agar Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat, bisa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat NTT karena sudah mengelar kegiatan yang terjadi di daerah itu.

Lebih lanjut Ketua GMKI Kupang, Fendi Bia, juga menuntut agar gubernur NTT bisa memberikan klarifikasi terkait masalah yang terjadi di pulau Semau, desa Otan, Kabupaten Kupang, dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

"Kami akan kembali turun ke jalan dan berunjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan kami itu tidak diindahkan," ujar dia.

Sementara itu Akademisi dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Lazarus Jehamat, menilai, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pulau Semau pada Jumat (27/8) kewenangan dari Satgas Covid-19 untuk melakukan penyelidikan.

"Tim dari Satgas Covid-19 harusnya lebih gesit dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau itu dan bukan kewenangan dari pihak kepolisian," ujar dia.

Menurut dia, Tim Satgas harus berperan penting menyelidik tingkat pelanggaran yang terjadi. Yang paling utama ialah memeriksa apakah kerumunan itu melanggar hukum atau tidak.

Jehamat mengatakan, dalam kasus ini peran polisi hanya bisa turun jika sudah ada klarifikasi dari tim Satgas soal hasil penyelidikannya.

Kalau menyangkut peran kepolisian NTT, untuk konteks Covid-19 ini polisi baru bisa turun kalau sudah ada klarifikasi dari Tim Satgas. Itulah alasan, tim satgas Covid-19 mesti gesit memeriksa dan menyelidiki kejadian di Semau. Dengan demikian, masyarakat tidak serta-merta menodong polisi untuk kasus kerumunan, ujar dia.
Baca juga: Polisi temukan dua acara dalam dugaan pelanggaran prokes di Semau

Baca juga: Kasus dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau kewenangan Satgas COVID-19