Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah akan memberikan ganti rugi lahan warga yang terkena proyek jalan menuju Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten TTS. Saat ini tim sedang melakukan penghitungan di lapangan untuk mengetahui berapa luas dan biaya yang diperlukan untuk ganti rugi," kata Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Timur Agus Sosiawan kepada Antara di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan adanya penolakan dari warga atas pembukaan akses jalan sepanjang 1,5 kilometer menuju Bendungan Temef dan upaya penyelesaiannya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten TTS akan memberikan ganti rugi, tetapi masih dalam proses penghitungan dengan melibatkan instansi terkait.
Dia berharap, proses ganti rugi ini bisa secepatnya diselesaikan karena pembangunan fisik proyek Bendungan Temef segera dimulai.
Ia menjelaskan bahwa jalan sepanjang 1,5 kilometer itulah yang menjadi satu-satunya akses jalan menuju ke Bendungan Temef, sehingga perlu dibangun untuk mempercepat pembangunan Bendungan Temef.
"Untuk pembangunan bendungannya aman. Tinggal menunggu waktu mulai dibangun saja. Kita berharap pemerintah daerah setempat bisa membantu untuk menyelesaikan masalah ganti rugi itu secepatnya," katanya.
Bupati Timor Tengah Selatan Paul VP Mella dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa tak ada penolakan dari warga soal lahan.
"Tidak ada masalah penolakan lahan oleh warga. Warga hanya minta agar ada ganti rugi yang setimpal dengan pembukaan lahan yang nantinya akan menyerempet ke lahan pertanian mereka," ujarnya.
Pemerintah daerah setempat, lanjut Paul, saat ini masih terus mendata dan menghitung jumlah yang harus digantirugikan kepada warga.
Paul mengatakan bahwa target untuk peletakan batu pertamanya akan tetap dilakukan pada Maret mendatang, namun belum pasti tanggalnya.
Ia pun mengatakan pada umumnya masyarakat di Timor Tengah Selatan sangat mendukung pembangunan bendungan itu, karena masyarakat tahu akan sangat membantu masalah pertanian dan perkebunan di daerah itu.
Bendungan Temef adalah bendungan terbesar yang dibangun di NTT, dibandingkan dengan enam bendungan lainnya. Kapasitas penampungan air di bendungan tersebut mencapai 80 juta kubik air.
Dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan bendungan itu, dibagi menjadi dua paket yakni pertama Rp900 miliar, dan paket kedua sekitar Rp500 miliar.
Pemerintah ganti rugi jalan menuju Bendungan Temef
Pemerintah akan memberikan ganti rugi lahan warga yang terkena proyek jalan menuju Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.