15 kelurahan di Kota Kupang nol kasus COVID-19

id NTT,COVID-19,kota kupang,di Kota Kupang 15 kelurahan nihil COVID-19,kelurahan di Kota Kupang nihil kasus COVID-19,kelura

15 kelurahan di Kota Kupang nol kasus COVID-19

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ernest Ludji (ANTARA FOTO/ Benny Jahang)

...Kami perlu sampaikan bahwa sudah 15 dari 51 kelurahan di Kota Kupang yang saat ini telah nihil kasus aktif COVID-19
Kupang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebutkan, 15 kelurahan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini sudah nihil kasus aktif COVID-19 setelah semua pasien yang terpapar virus Corona dinyatakan sembuh.

"Kami perlu sampaikan bahwa sudah 15 dari 51 kelurahan di Kota Kupang yang saat ini telah nihil kasus aktif COVID-19. Semua pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 telah dinyatakan sembuh," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (29/9).

Ia menyebutkan, 15 kelurahan yang nihil kasus positif COVID-19 yakni Kelurahan Airmata, Bakunase, Bonipoi, Fatubesi, Lai Lai Bisi Kopan, Mantasi, Merdeka, Kelurahan Naikoten Satu.

Selain itu, kata dia, Kelurahan Nunbaun Sabu, Nunhila, Nunleu, Oebufu, Oetete, Solor dan Kelurahan Tode Kisar.

Dia juga mengatakan, saat ini masih terdapat 28 kelurahan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini yang memiliki 1-5 kasus aktif COVID-19 dan tujuh kelurahan yang memiliki 6-9 kasus positif COVID-19.

Baca juga: Pemkot Kupang uji coba penggunaan aplikasi Elsimil tekan stunting

"Khusus untuk kelurahan dengan jumlah kasus aktif COVID-19 terbanyak tersisa satu, yaitu Kelurahan Namosain dengan jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 15 kasus ," kata Ernest Ludji.

Baca juga: Artikel- Bangkitnya sektor pendidikan di Kota Kupang di tengah pandemi COVID-19

Ia mengatakan, pemerintah Kota Kupang terus berupaya untuk mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 dengan terus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Level IV berlangsung hingga 4 Oktober 2021.