TKI yang meninggal umumnya ilegal

id Bruno

TKI yang meninggal umumnya ilegal

Kepala Dinas Nakertrans NTT Bruno Kupok

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur mencatat sebagian besar tenaga kerja Indonesia asal NTT yang meninggal di luar negeri adalah mereka yang berangkat melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur mencatat sebagian besar tenaga kerja Indonesia asal NTT yang meninggal di luar negeri adalah mereka yang berangkat melalui jalur tidak resmi atau ilegal.

"Fakta ini bisa dibuktikan dengan data TKI yang meninggal dunia sepanjang tahun 2016 hingga Maret 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur Bruno Kupok kepada Antara di Kupang, Kamis (5/4), terkait kasus kematian TKI di luar negeri.

"Umumnya TKI yang meninggal dunia di luar negeri ini adalah TKI ilegal. Kalau yang legal bisa dieleminir karena sudah melalui pelatihan dan memiliki dokumen resmi yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Berdasarkan catatan, jumlah TKI asal daerah itu yang meninggal dunia di Malaysia sejak 2016 hingga Maret 2018 sebanyak 130 orang. Dari jumlah tersebut, hanya tujuh orang TKI legal yang meninggal dunia.

Artinya, dari 130 jenasah TKI yang meninggal di luar negeri dan dikirim ke NTT, 123 orang adalah TKI ilegal dan tujuh TKI yang masuk dan bekerja ke luar negeri secara sah, katanya menjelaskan.

Baca juga: Lipsus - Pekerja migran dan harga diri sebuah bangsa
Keluarga dari Adelina Sau menangis ketika melihat peti yang berisi jasad Adelina saat tiba di Bandara El Tari Kupang. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)
Dia merincikan, pada tahun 2016, jumlah TKI yang meninggal dunia dan dikirim ke NTT sebanyak 46 orang. Dari jumlah itu, empat diantaranya adalah TKI legal dan 42 lainnya ilegal.

Pada tahun 2017, jumlah TKI yang meninggal dunia dan dikirim kembali ke NTT berjumlah 62 orang, dan dari jumlah itu satu diantaranya legal sementara sisanya 61 adalah TKI ilegal.

Sementara hingga Maret 2018, jumlah TKI yang meninggal dunia dan dikirim ke NTT berjumlah 22 orang. Dari jumlah itu, dua diantaranya adalah TKI legal, sementara 20 lainnya adalah ilegal.

Artinya, bisa dipastikan bahwa, sebagian besar TKI yang meninggal, baik karena siksaan maupun kecelakaan kerja umumnya adalah TKI ilegal yang bekerja di luar negeri, katanya.

Karena itu, jika saja para TKI yang ingin bekerja ke luar negeri ini memiliki dokumen lengkap atau berangkat secara legal, maka kasus kematian TKI seperti ini bisa ditekan, katanya.