"Pelaku yang merupakan ayah kandung korban dan melakukan tindak pidana pencabulan berulang kali kepada korban MYH (20) yang pada kejadian masih berusia 16 tahun," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Minggu (5/5).
Ia menjelaskan pelaku menyetubuhi korban berulang kali yakni pada bulan November 2019 hingga Februari 2020 yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan anak pada bulan Oktober 2020.
"Saat kejadian itu korban masih berusia 16 tahun dan baru menamatkan pendidikan tingkat SMP," katanya.
Saat menyetubuhi korban, lanjut Kapolres Manggarai Timur, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, sehingga korban tidak berani mengadu.
Lebih lanjut pelaku kembali menyetubuhi korban pada bulan Juni hingga Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan terhadap korban, sehingga korban tidak berani mengadu kepada ibu korban tentang kejadian tersebut.
"Akibat perbuatan tersebut, korban kemudian melahirkan kembali untuk kedua kalinya," katanya.
Lebih lanjut kepala desa setempat merasa curiga karena korban telah dua kali melahirkan namun tanpa suami, sehingga kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban.
"Akhirnya kasus ini pun terungkap atas pengakuan pelaku dan korban di hadapan kepala desa, anggota Bhabinkamtibmas dan anggota Babinsa," katanya.
Baca juga: Polres Matim tahan tersangka kasus pencabulan anak
Baca juga: Satlantas Polres Matim bersihkan pohon tumbang tutup jalan
Baca juga: Polres Matim tahan tersangka kasus pencabulan anak
Baca juga: Satlantas Polres Matim bersihkan pohon tumbang tutup jalan
Lebih lanjut saat ini pelaku yang telah diamankan di Rutan Polres Manggarai Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polres Matim bantu air bersih warga terdampak kekeringan
Baca juga: Polres Matim bantu air bersih warga terdampak kekeringan
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara dan paling singkat tiga tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.