Pilkada 2018 - 106.899 pemilih tidak memenuhi syarat

id DPS

Pilkada 2018 - 106.899 pemilih tidak memenuhi syarat

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Maryanti Luturmas Adoe (tengah) sedang memimpin pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 di Kupang, Sabtu (17/3). (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

Bawaslu NTT menemukan sekitar 106.899 pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2018.
Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan sekitar 106.899 pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2018.

"Para pemilih yang tidak memenuhi syarat ini tersebar di 2.669 desa/kelurahan pada 268 kecamatan yang ada di 20 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada Antara melalui pesan WhatasApp, Selasa (10/4).

Data pemilih bermasalah ini, kata mantan wartawan The Jakarta Post itu, sesuai dengan hasil pencermatan dari PPL, Panwascam, Panwas kabupaten dan Bawaslu NTT terhadap DPS yang diumumkan KPU di 21 kabupaten/kota.

Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat paling banyak adalah pemilih yang sudah dicoklit oleh para petugas KPU tetapi tidak ada nama dalam DPS yakni sebanyak 36.160 pemilih.

Disusul pemilih baru sebanyak 33.341 pemilih, pemilih ganda sebanyak sebanyak 13.963 pemilih dan pemilih yang sudah pindah domisili sebanyak 10.825 pemilih.

Data lengkap hasil pengawasan pemilih yang tidak dikenal sebanyak 5.380 orang, pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi namanya ada dalam DPS sebanyak 4.964 orang.

Baca juga: Pilkada 2018 - Pemerintah penyebab utama masalah DPS
Baca juga: Pengamat: DPS akan tetap bermasalah
. KPU Kabupaten Kupang menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Kabupaten Kupang di Oelamasi, Jumat (16/3). (ANTARA Foto/Benny Jahang) 
Anggota TNI 17 orang, anggota Polri 51 orang, bukan penduduk setempat 1.574 orang, pemilih ganda sebanyak 13.963 orang, pemilih hilang ingatan/sakit jiwa sebanyak 351 orang.

Selain itu, ada pemilih dibawah umur berjumlah 273 orang, pemilih yang sudah pindah domisili sebanyak 10.825 orang, pemilih baru yang belum didata sebanyak 33.341 orang dan pemilih yang sudah dicoklit tapi namanya tidak ada dalam DPS sebanyak 36.160 orang.

"Data pemilih yang tidak memenuhi syarat ini belum termasuk dari Kabupaten Sumba Tengah, yang sampai saat ini laporannya belum dikirim ke Bawaslu NTT," kata Jemris Fointuna.

"Kami berharap PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota pada saat melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) dapat memperhatikan rekomendasi, usulan dan saran pengawas pemilu, tim paslon dan masyarakat untuk menghasilkan kualitas DPT yang lebih baik," katanya.

Baca juga: Pilkada 2018 - DPS masih banyak bermasalah
Jemris Fointuna (kanan) sedang memberikan keterangan pers.