Revisi UU Lalulintas dikhawatirkan jadi pemicu konflik

id TAKSI

Revisi UU Lalulintas dikhawatirkan jadi pemicu konflik

Pemilik Taksi GOGO Kupang Kelvin Gontani (ANTARA Foto/dok)

"Jika revisi UU No.22 ini diterapkan dan menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, kami khawatir akan melahirkan konflik di antara sesama penyedia jasa layanan transportasi," kata Kelvin Gontani.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemilik Taksi GOGO di Kupang, Nusa Tenggara Timur Kelvin Gontani mengatakan revisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya, dikhawatirkan menjadi pemicu konflik di tingkat penyedia jasa transportasi.

"Jika revisi UU No.22 ini diterapkan dan menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, kami khawatir akan melahirkan konflik di antara sesama penyedia jasa layanan transportasi," katanya kepada pers di Kupang, Sabtu (14/4).

Dalam revisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya itu menyebutkan bahwa kendaraan roda dua bisa dijadikan sebagai sarana angkutan umum.

Menurutnya, kendaraan roda dua tidak cocok menjadi sarana angkutan umum, karena belum memenuhi aspek keamanan dan kenyamanan bagi para penumpang.

Gontani menjelaskan kendaraan sepeda motor memungkinkan terjadinya kontak fisik secara langsung antara pengemudi dan muatan orang sehingga tidak nyaman bagi pengguna jasa. Selain itu, aspek keselamatan sulit dijamin karena ketika terjadi kecelakaan pengendara tidak bisa dilindungi.

Baca juga: Layanan Taksi di Labuan Bajo Amburadul
. Taksi GOGO Kupang (ANTARA Foto/dok) 

"Kecelakaan sepeda motor itu lebih berbahaya karena ketika terjadi tabrakan dan jatuh maka pengendaranya langsung bersentuhan dengan objek yang ditabrak atau terlempar di jalanan," katanya.

Menurutnya, gagasan dalam revisi UU itu tidak cocok diterapkan karena di sisi lain akan menimbulkan gesekan antarsesama penyedia jasa transportasi di lapangan.

Apalagi selama ini di NTT sudah memiliki jasa angkutan umum yang marak seperti bemo maupun bus yang ada di setiap kota maupun pedesaan se-NTT. "Sebagai penyedia jasa transportasi kami tidak ingin gesekan seperti ini terjadi seperti kita lihat di berbagai daerah lainnya di Indonesia," katanya.

Secara terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Timur Felix Puluh mengatakan pihaknya juga menolak rencana pemerintah untuk menjadikan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum seiring revisi UU tersebut.

"Kami menolak rencana revisi undang-undang tersebut, karena bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan angkutan umum yang nyaman bagi pengguna di Tanah Air," katanya kepada Antara secara terpisah di Kupang.

Menurutnya, gagasan itu perlu ditinjau kembali karena bertentangan dengan semangat Kementerian Perhubungan yang ingin mewujudkan ketersediaan angkutan umum yang nyaman dan berkeselamatan.

Baca juga: Dispar Minta Bandara Tertibkan Taksi-Ojek
. Pemilik Taksi GOGO Kupang Kelvin Gontani (ANTARA Foto/dok)