Investasi garam dorong pembangunan ekonomi Kabupaten Kupang

id Bupati

Investasi garam dorong pembangunan ekonomi Kabupaten Kupang

Bupati Kupang Ayub Titu Eki (kiri) ketika menerima warga yang meminta pencabutan status HGU PT Pangung Guna Ganda Semesta di Oelamasi , Senin (7/5). (ANTARA Foto/Benny Jahang)

Semakin banyaknya investor yang menanamkan modalnya di sektor garam industri, akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kupang (AntaraNews NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengatakan semakin banyaknya investor yang menanamkan modalnya di sektor garam industri, akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saya optimistis dengan banyaknya investor yang menginvestasi garam di daerah ini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Kupang," katanya dalam pertemuan dengan sejumlah warga yang mendesak pemerintah untuk segera mencabut status HGU lahan PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Oelamasi, Senin (7/5).

HGU milik PT PGGS itu seluas sekitar 3.720 hektare yang menyebar di wilayah Kecamatan Kupang Timur dan Kupang Tengah, namun sudah diakuisisi oleh PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) untuk membangunan industri garam senilai Rp1,8 triliun.

Bupati Ayub mengatakan pemerintahannya akan terus mendorong masuknya investor garam yang menguntungkan masyarakat, seperti yang sedang dilakukan oleh PT PKGD dengan nilai investasi sebesar Rp1,8 triliun.

Bupati Ayub menambahkan ekonomi masyarakat akan tumbuh dan bergairah jika investor garam terus menanamkan modalnya di sektor tersebut, karena Kabupaten Kupang memiliki lahan potensial untuk pengembangan usaha garam.

"Semakin banyak investor yang datang ke daerah ini akan menguntungkan masyarakat, namun pemerintah tidak menghendaki adanya monopoli penguasaan lahan seperti dilakukan PT PGGS seluas 3.720 ha karena tidak memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi warga," tegasnya.

Baca juga: HGU tambak garam PT PGGS belum dicabut
. Bupati Kupang Ayub Titu Eki sedang memberikan keterangan pers. (ANTARA Foto/Benny Jahang). 
Menurut Bupati Kupang dua priode itu, pemerintah akan mendukung investor garam untuk berinvestasi disini apabila memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Kami dukung investasi tetapi investasi yang menguntungkan bagi masyarakat. Kami tidak menghendaki terjadinya monopoli pengelolaan lahan tambak garam, seperti yang dilakukan PT PGGS itu," katanya menegaskan.

Ia mengatakan pemerintah sudah tidak mengakui adanya HGU yang dikantongi PT PGGS karena menelantarkan lahan selama 20 tahun sehingga merugikan masyarakat.

Menurut dia, kehadiran investor garam ke daerah itu akan mampu mendorong peningkatan produksi garam bagi kebutuhan garam nasional.

Ayub menegaskan, pemerintah sedang melakukan kerja sama dengan beberapa investor garam yang serius menamamkan investasi dalam kawasan HGU milik PT PGGS.

Bagi pemerintah, tambah Ayub, tidak mengenal adanya PT PGGS yang telah menelantarkan lahan potensial untuk pengembangan industri garam itu.

"Bagi pemerintah HGU sudah tidak ada sehingga kita membangun kerja sama dengan investor lain yang serius mengolah lahan itu," katanya.

Baca juga: PT PKGD produksi 310.900 ton garam per tahun
Potensi garam di Kabupaten Kupang
Masyarakat yang datang menemui Bupati Kupang itu berasal dari Desa Baubau, Desa Oebelo, Nunkurus dan Kelurahan Merdeka.

Warga yang berjumlah sekitar 25 orang itu menyatakan sangat mendukung investor garam apabila dalam investasinya tidak mengusung atribut PT PGGS yang dianggap telah menelantarkan lahan milik warga selama 20 tahun itu.

"Kami mendukung adanya investasi garam karena memberikan manfaat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi warga, namun tidak memalui sistem HGU seperti dilakukan PT PGGS karena lahan dalam HGU sebagian merupakan lahan persawahan milik warga daerah itu," tegas Andreas Ismail, warga Kelurahan Merdeka.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kupang Markus Natonis dalam kesempatan itu menegaskan, status HGU lahan seluas 3.720 hektare yang dikuasi PT PGGS belum dicabut.

"Lahan itu masih belum dicabut, sekalipun pemerintah Kabupaten Kupang telah lima kali bersurat kepada Kementerian Agraria untuk mencabut status HGU dan menetapkan lahan itu sebagai lahan terlantar namun belum ada tanggapan dari kementerian Agraria," tegas Markus.

Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Kupang tidak memiliki kewenangan mencabut status HGU yang dikantongi PT PGGS, kecuali Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Masyarakat dukung investasi garam Rp1,8 triliun
. Kegiatan sosialisasi garam olek PT Puncak Keemasan Garam Dunia di Baubau, Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (21/4). (ANTARA Foto/Benny Jahang)