Pemkab Kupang Tetap Pertahankan Aset PDAM

id Kupang

Pemkab Kupang Tetap Pertahankan Aset PDAM

Bupati Kupang Ayub Titu Eki

"Bupati Kupang sudah tegaskan bahwa PDAM Kupang tetap menjadi aset Pemda Kupang," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kupang Stefanus Baha..
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur tetap mempertahankan aset Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kupang tanpa harus menyerahkannya kepada pemerintah provinsi.

"Bupati Kupang sudah tegaskan bahwa PDAM Kupang tetap menjadi aset Pemda Kupang. Tidak ada negoisasi dalam bentukan apapun terkait pengalihan kepemilikan aset ini, karena pemerintah pusat telah menghibahkan aset itu kepada Kabupaten Kupang," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kupang Stefanus Baha kepada Antara di Kupang, Senin.

Stefanus Baha mengatakan itu terkait adanya desakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberikan batas waktu kepada Pemkab Kupang hingga tanggal 30 Desember 2016 untuk menyerahkan aset PDAM itu kepada Pemda NTT.

Beberapa aset yang diserahkan itu terdiri dari 11 sumber mata air dan 2 unit sumur bor yang menjadi sumber air baku untuk kebutuhan air bersih bagi 220 ribu jiwa penduduk Kota Kupang selama ini.

Stefanus Baha mengatakan PDAM Kupang merupakan aset yang telah dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemkab Kupang, sejak daerah ini melakukan pemekaran tiga daerah otonom baru yaitu Kabupaten Rote Ndao, Kota Kupang dan Sabu Raijua.

Ia mengharapkan, pemerintah Provinsi NTT tidak ngotot mengambil alih aset PDAM Kupang, karena ada indikasi kuat rencana pengambil alihan aset PDAM Kupang diduga memiliki muatan kepentingan politis dalam kaitan pertangungjwaban dana Rp30 miliar pembangunan fasilitas air bersih yang mangkrak di Kota Kupang.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang pernah mengajukan proposal bantuan dana kepada pemerintah pusat untuk kepentingan pembangunan jaringan perpiaan air bersih di Kota Kupang.

Namun, menurut Stefanus Baha, dana pembangunan fasilitas air bersih sebesar Rp30 miliar yang diusulkan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki diambil alih pengelolaanya oleh Dinas Pekerjaan Umum NTT.

"Proposal pembangunan jaringan air bersih itu diusulkan Bupati Kupang ternyata diambil alih Pemda NTT. Jika Pemprov NTT memiliki alasan pengambil alih aset PDAM untuk memaksimalkan pengelolaan air bendungan Tilong tidak harus mengambi alih aset PDAM Kupang," tegasnya.

Ia mengatakan, pemerintah NTT seharusnya bertindak arif apabila ingin memaksimalkan pengelolaan air dari bendungan Tilong agar diserahkan kepada PDAM Kupang yang memiliki fasilitas jaringan perpipaan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Stefanus Baha dengan tegas mengatakan, sesuai komitmen Bupati Kupang, Ayub Titu Eki tidak akan menyerahkan aset PDAM Kabupaten Kupang kepada Pemda NTT karena Pemkab Kupang telah menginvestasi senilai anggaran sebesar Rp200 miliar untuk pembangunan fasilitas jaringan air bersih di Kota Kupang.