Ketua KPU Rote Ndao diberhentikan

id KPU

Ketua KPU Rote Ndao diberhentikan

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli (ANTARA Foto/dok)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk memberhentikan Berkat NMF Ngulu dari jabatannya sebagai Ketua KPU Rote Ndao.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk memberhentikan Berkat NMF Ngulu dari jabatannya sebagai Ketua KPU Rote Ndao.

"Pleno juga mengeluarkan surat peringatan keras kepada seluruh anggota KPU Rote Ndao dan surat perintah untuk memilih salah satu dari anggota KPU Rote Ndao untuk menjadi ketua," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Selasa (12/6).

Yosafat Koli mengemukakan hal itu, berkaitan dengan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Rote Ndao karena terbukti melanggar kode etik.

DKPP dalam putusannya memberhentikan secara tetap Ketua KPU Rote Ndao dari jabatannya dan empat anggota yang lain diberi peringatan keras. Ketua dan anggota KPU Rote Ndao diadukan Jonas Matheos Sely, seorang PNS di Pemda Kabupaten Rote.

Baca juga: Lima komisioner KPU diberhentikan

Jonas mengadukan KPU Rote karena penyelenggara itu menetapkan Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai calon bupati Rote Ndao, padahal yang bersangkutan masih berstatus PNS aktif.

Dalam sidang etik atas kasus ini pada (6/6), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan permohonan Jonas selaku penggugat. Yosafat mengatakan, DKPP tidak memberhentikan ketua dan anggota dari KPU Rote Ndao sebagaimana yang diberitakan diberbagai media.

"Keputusan yang benar adalah DKPP memberhentikan secara tetap dari jabatan Ketua KPU Rote Ndao untuk ketua selaku teradu satu. Sedangkan anggota yang lain, yakni Lukas D. Saudale (teradu dua), Fadjar Th. M Henukh (teradu tiga), AJ Ndoen (teradu empat) dan Hofra A Anakay (teradu lima) diberi peringatan keras," katanya.

"Ini salinan putusan yang benar. Putusan ini ditetapkan DKPP dalam sidang etik 6 Juni 2018, kata Yosafat menambahkan.