Pemkab Manggarai Barat penuhi syarat vaksinasi anak-anak

id vaksinasi anak,covid-19,labuan bajo,manggarai barat,NTT

Pemkab Manggarai Barat penuhi syarat vaksinasi anak-anak

Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Kita sudah memenuhi syarat untuk berikan vaksinasi anak. Sekarang masih persiapan untuk menentukan waktu pelaksanaannya
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah memenuhi syarat untuk memberikan layanan vaksinasi COVID-19 bagi anak berusia 6-11 tahun.

"Kita sudah memenuhi syarat untuk berikan vaksinasi anak. Sekarang masih persiapan untuk menentukan waktu pelaksanaannya," kata Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng di Labuan Bajo, Senin (20/12).

Berdasarkan syarat Kementerian Kesehatan RI, vaksinasi anak usia 6-11 tahun bisa dilakukan jika cakupan vaksinasi dosis satu di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Wabup Weng menjelaskan cakupan vaksinasi dosis satu di Manggarai Barat telah mencapai 80,4 persen dan cakupan vaksinasi lansia telah mencapai 74,7 persen.

Selanjutnya jumlah sementara data anak yang tersebar di 12 kecamatan di Manggarai Barat saat ini sebanyak 32.280 jiwa. Dinas Kesehatan Manggarai Barat tengah membenahi data jumlah anak yang akan divaksinasi.

Baca juga: Polres Kupang Kota gencarkan vaksinasi bagi anak-anak

Sesuai rencana, layanan vaksinasi diberikan di sekolah agar lebih terkoordinasi dengan baik. Namun, karena sekolah sudah memasuki masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pada 2022.

Wabup Weng berharap, pendataan hal teknis berkaitan dengan layanan vaksinasi anak bisa segera rampung agar anak juga menerima vaksin COVID-19 untuk kekebalan tubuh mereka.

Baca juga: Polres Kupang Kota mulai gelar vaksinasi bagi anak 6-11 tahun

Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Sadikin pada 13 Desember 2021.

Dalam KMK tersebut, jenis vaksin yang diberikan untuk vaksinasi anak harus menggunakan vaksin COVID-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

Sebelum pelaksanaan vaksinasi, anak-anak akan mendapatkan penapisan terlebih dahulu dengan interval pemberian dosis satu dan dua adalah 28 hari.