KPK petakan potensi dan celah korupsi terkait pinjaman PEN daerah

id KPK,DANA PEN,KEMENDAGRI,KEMENKEU

KPK petakan potensi dan celah korupsi terkait pinjaman PEN daerah

Patung Garuda Pancasila di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

...KPK juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan hasil Kajian Kebijakan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah yang dilakukan KPK pada 2020
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan potensi dan celah korupsi dalam tata kelola pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah daerah.

"KPK juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan hasil Kajian Kebijakan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah yang dilakukan KPK pada 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (3/2).

Kajian tersebut, kata Ipi, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas monitor sebagaimana diatur dalam undang-undang, di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada pemerintah daerah di masa pandemi COVID-19.

"Selain itu, juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman," katanya.

Ia menjelaskan kajian itu mengidentifikasi sejumlah persoalan terkait tata kelola pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, yaitu desain kebijakan pinjaman PEN daerah belum sepenuhnya berpihak kepada daerah, belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah.

Kemudian, belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah, belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN, belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah, dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.

Atas persoalan tersebut, lanjut Ipi, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pertama, melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105 Tahun 2020 jo PMK 179 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah.

Kedua, Kementerian Keuangan bersama dan/atau melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) meningkatkan pengawasan atas kemajuan pelaksanaan proyek melalui kegiatan monitoring evaluasi secara "on desk" dan atau kunjungan lapangan minimal pada masa awal, tengah, dan akhir proyek, mengoptimalkan konsultan pengawas untuk memastikan kualitas pelaksanaan program dan atau kegiatan.

Selanjutnya, menetapkan secara spesifik masa penyampaian laporan berkala dari PT SMI atas kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan, misal triwulanan dan melakukan pengaturan atas SHT untuk kegiatan yang terkait dengan PEN.

Ketiga, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana pinjaman PEN daerah.

Keempat, menyusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN.

Kelima, menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui pinjaman PEN daerah.

Keenam, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN daerah.

Atas rekomendasi tersebut, Ipi mengatakan KPK kemudian mendampingi Kementerian Keuangan menyusun rencana aksi perbaikan dan melakukan pemantauan atas implementasinya.

"Hasil pemantauan atas enam rencana aksi telah terlaksana seluruhnya pada 2021, yaitu pertama, terkait Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah melakukan revisi PMK 105 Tahun 2020 jo PMK 179 Tahun 2020 dengan diterbitkannya PMK 43 tahun 2021," katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan juga telah disusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN serta aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan.

Kedua, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama-sama dengan PT SMI dan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah, dan menyusun sistem informasi aplikasi Refina.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, yaitu mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Baca juga: KPK panggil mantan Dirjen Kemendagri terkait dana PEN daerah

Baca juga: DJPb: Belanja PEN pertanian-kelautan di NTT serap 21.375 orang tenaga kerja