84 WBP di Lapas Atambua dapat program asimilasi

id WBP,NTT, Kota Kupang,Lapas

84 WBP di Lapas Atambua dapat program asimilasi

Pemberian program asimilasi bagi WBP. ANTARA/Ho-Lapas Atambua

...Asimilasi di rumah diberikan sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di lapas, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19
Kupang (ANTARA) - Lapas Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, NTT melaporkan selama Januari hingga awal Februari 2022 sudah 84 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program asimilasi guna pencegahan penyebaran COVID-19.

"Jadi terhitung sejak Januari hingga Selasa (8/2) hari ini sudah ada 84 orang WBP yang sudah menjalani program asimilasi," kata Kepala Lapas Klas IIB Atambua Edward Hadi kepada ANTARA dari Atambua, Selasa, (8/2).

Hal ini disampaikan saat memberikan program asimilasi kepada empat warga binaan tindak pidana antara lain Pasal 351 (2) KUHP, Pasal 187 a (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 310 (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, sesuai SK Kalapas tentang Asimilasi di rumah.

Ia mengatakan mereka yang mendapatkan program asimilasi adalah WBP yang sudah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Pemberian asimilasi di rumah juga sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP menjalani pembinaan dengan berkelakuan baik dan sudah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 masa pidana sekurang-kurangnya jatuh lebih dari 30 Juni 2022.

"Asimilasi di rumah diberikan sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di lapas, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," tambah dia.

Hal ini, katanya, juga sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Mereka yang mendapatkan program asimilasi di rumah, ujar dia, diberikan wejangan agar tetap berkelakuan baik dan tidak berbuat hal-hal yang justru melanggar hukum.

Hal ini karena berbagai kegiatan WBP yang mendapatkan program tersebut, dipantau langsung oleh tim khusus.

Baca juga: WBP di Lapas Atambua siap panen jagung

Baca juga: Lapas Atambua temukan barang tajam saat geledah kamar warga binaan