LP Atambua tingkatan layanan bantuan hukum bagi WBP

id bantuan hukum,bantuan hukum narapidana,Lapas Atambua,Kanwil Kemenkumham NTT,NTT,Belu,warga binaan

LP Atambua tingkatan layanan bantuan hukum bagi WBP

Kepala LP Atambua, Kabupaten Belu, NTT, Edward Hadi. Bangunan komplek LP Atambua berada di tepi jalan penghubung Atambua-Kefamenanu. ANTARA/Aloysius Lewokeda

...Kami hadirkan layanan bantuan hukum ini untuk menjawab kebutuhan WBP yang tidak mampu untuk mendapat pendampingan dan perlindungan saat berhadapan dengan hukum
Kupang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, meningkatkan pelayanan bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) melalui kerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum Lantera Belu.

"Kami hadirkan layanan bantuan hukum ini untuk menjawab kebutuhan WBP yang tidak mampu untuk mendapat pendampingan dan perlindungan saat berhadapan dengan hukum," kata Kepala LP Atambua, Edward Hadi, ketika dihubungi dari Kupang, Kamis, (17/2).

Ia menjelaskan Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu sendiri sebagai pelaksana layanan bantuan hukum telah diverifikasi dan terakreditasi C oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTT.

Saat ini, kata dia yayasan tersebut merupakan satu-satunya pelaksana layanan bantuan hukum bagi BPW di LP Atambua dengan wilayah kerja mencakup Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Ia berkata, pelayanan bantuan hukum bagi para WPB mencakup semua tahap mulai dari penyidikan/gugatan, persidangan tingkat I, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Baca juga: WBP di Lapas Atambua siap panen jagung

Dengan demikian, kata dia para WPB yang tidak mampu atau miskin akan terbantu ketika berhadapan dengan persoalan hukum. "Jadi upaya ini demi melindungi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sehingga hak-hak mereka juga terpenuhi," katanya.

Baca juga: Lapas Atambua beri asilimilasi bagi lima warga binaan

Ia bilang, pemberikan bantuan hukum kepada narapidana/tahanan dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 16/2011 Tentang Bantuan Hukum. "Bantuan hukum ini diharapkan menjawab kebutuhan pendampingan dan perlindungan hukum bagi WBP yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum," katanya.