Kupang (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa acara pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat NTT Leo Lelo yang digelar di salah satu hotel di Kota Kupang tidak mendapatkan izin dari Satgas COVID-19.
"Sehingga ini akan kami bubarkan. Karena dapat menyebabkan kasus baru COVID-19 di Kota Kupang, " kata Sekretaris Satgas COVID-19 kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, Jumat, (11/3).
Ia mengatakan bahwa ada dua kelompok yang mengajukan permohonan untuk mengelar kegiatan yang bersifat kerumunan yakni oleh Partai Demokrat NTT dan simpatisan mantan ketua DPD Demokrat NTT Jefri Riwu Koreh yang merasa bahwa kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan.
Ernest mengatakan bahwa pihaknya tidak mengizinkan dua kegiatan itu digelar karena menimbulkan kerumunan apalagi di tengah semakin meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Kupang yang dalam sepekan terakhir kasusnya mencapai 2.000an kasus.
"Kami sudah berkirim surat ke kedua belah pihak dan isinya tidak mengizinkan kegiatan itu dan hari ini kami datang untuk mengecek langsung dan berkoordinasi dengan ketua panitia kegiatan pelantikan tersebut," ujar dia.
Sementara itu juru bicara panitia pelantikan Ketua DPD Demokrat NTT Sebastian Edo mengaku bahwa pihaknya justru sudah mendapatkan izin langsung dari Satgas COVID-19 provinsi.
"Surat rekomendasi sudah kami kirimkan ke Satgas COVID-19 provinsi sudah keluar surat izinnya sehingga kami pun melaksanakan kegiatan ini, " tambah dia.
Sementara itu pantauan ANTARA unjuk rasa penolakan dari massa pendukung mantan ketua DPD Demokrat NTT Jefri Riwu Kore masih terus berlangsung.
Mereka menilai bahwa pelantikan tersebut tidak sah, selain itu pelaksanaan pelantikan itu juga melanggar prokes COVID-19.
Baca juga: Hasil konsolidasi kader demokrat diminta panaskan mesin partai untuk pemilu 2024
Baca juga: DPP Demokrat tak tolerir pembakaran foto AHY di Kupang
Satgas COVID-19 sebut pelantikan Ketua DPD Demokrat NTT tidak berizin
...Akan kami bubarkan. Karena dapat menyebabkan kasus baru COVID-19 di Kota Kupang