Lapas Atambua panen 4,5 ton gabah kering dari hasil warga binaan

id Belu, NTT, panen gabah kering

Lapas Atambua panen 4,5 ton gabah kering dari hasil warga binaan

Kegiatan panen padi di lahan Lapas atambua, Kabupaten Belu. ANTARA/Ho-Lapas Atambua

...Luas lahan sawahnya mencapai 1,5 hektare. Dan kali ini ada 4,5 ton gabah kering yang berhasil kita panen
Kupang (ANTARA) - Lapas Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, NTT kembali memanen 4,5 ton gabah kering kerja sama pengembangan jagung wilayah khusus Lapas/Rutan antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dengan Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

"Luas lahan sawahnya mencapai 1,5 hektare. Dan kali ini ada 4,5 ton gabah kering yang berhasil kita panen," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Edwar Hadi, saat dihubungi dari Denpasar, Bali Selasa, (29/3).

Ia menjelaskan bahwa pengembangan gabah kering itu sudah dilakukan selama lima tahun terakhir dengan jenis sawah yang dikembangkan adalah sawah tadah hujan.

Dengan jenis sawah tersebut, maka setiap kali musim penghujan, ujar Edwar, pihaknya mulai lakukan penanaman yang dimulai pada Desember 2021 dan dipanen pada Maret akhir.

Edwar menambahkan bahwa pengolahan lahan sawah seluas 1,5 hektare itu dilakukan oleh 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dibina di lapas tersebut.

Tujuannya agar memberikan pelajaran serta pengalaman mengolah sawah bagi warga binaan sehingga kelak masa tahanannya sudah selesai di lapas tersebut maka keahlian yang sudah didapat bisa diterapkan di tengah masyarakat.

"Jadi jenis padi yang kita panen itu adalah jenis Ciherang yang didampingi langsung oleh Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja, Zakarias Sake, dengan tujuan memberikan bekal kepada WBP agar sekembalinya mereka ke masyarakat dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dan bertanggungjawab," tambah dia.

Setelah dipanen, tambah Edwar, sejumlah padi itu akan dibersihkan terlebih dahulu baru kemudian akan dipasarkan secara luas ke masyarakat.

Edwar menambahkan bahwa proses panen hasil sawah tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami, yang didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil NTT, Ismono dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil NTT, Garnadi.

Dalam kesempatan ini, Kabalitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami turut memberikan arahan dan penguatan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi serta pembangunan ZI di Lapas Atambua.

Baca juga: WBP lapas Atambua panen 40 ton jagung hibrida

Baca juga: LP Atambua tingkatan layanan bantuan hukum bagi WBP


Dalam arahannya, Sri mengapresiasi atas segala pemeliharaan Lapas Atambua sebagai bangunan senior dan jajaran Lapas Atambua yang berhasil menjalankan Asimilasi di luar tembok Lapas.