Kupang (Antara NTT) - Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Stefanus Ratoe Oedjoe mengatakan kapal milik Pelni bisa diarahkan untuk menyinggahi Pelabuhan Atapupu di Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste.
"Bisa sekali, dan Kapal Pelni Bukit Siguntang bisa diarahkan untuk menyinggahi Pelabuhan Atapupu, setelah menyingahi Lembata, tetapi Bupati Belu harus mengirim surat permohonan kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Stefanus Ratoe Oedjoe di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu terkait dengan permintaan masyarakat di Kabupaten Belu agar kapal penumpang milik PT Pelni menyinggahi Pelabuhan Atapupu untuk membuka isolasi wilayah dan transformasi penduduk di wilayah perbatasan RI-Timor Leste.
"Rute pelayaran antarpulau dari dan ke Pelabuhan Atapupu sangat kami rindukan. Kami harapkan PT Pelni dapat memahami kondisi ini agar bisa membuka isolasi wilayah serta transformasi penduduk di tapal batas negara," kata seorang tokoh masyarakat Belu, Yun Koi Asa, Kamis (15/11).
Ia mengatakan jika kapal-kapal Pelni menyinggahi Pelabuhan Atapupu yang berjarak sekitar 50 kilometer timur Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, akan semakin memperlancar arus keluar masuk orang dan barang dari dan ke perbatasan RI-Timor Leste.
Jarak antara Pelabuhan Atapupu di pantai selatan dengan pintu perbatasan RI-Timor Leste di Mota Ain, sekitar 30 kilometer.
Dia mengatakan sejumlah distrik di Timor Leste, yang dari aspek geografis akan lebih mudah memanfaatkan sarana transportasi laut melalui Pelabuhan Atapupu, ketimbang melalui Pelabuhan Dili, Ibu Kota Timor Leste, karena terlalu jauh jaraknya.
Distrik di negara Timor Leste yang bisa memanfaatkan fasilitas pelayaran antardaerah melalui Pelabuhan Atapupu antara lain Suai, Bobonaro, Liquisa, Ainaro, dan Ermera.
Stefanus mengatakan, Pemerintah Kabupaten Belu bisa segera mengirim surat permohonan ke Dirjen Perhubungan Laut dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan dan Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Pelni.
Surat permohonan tersebut harus menggambarkan potensi lalu lintas manusia dan barang dari wilayah itu ke wilayah lain di Indonesia.
Atas dasar itu, katanya, Kementerian Perhubungan mengirim tim untuk melakukan survei ke Kabupaten Belu untuk mengetahui layak atau tidaknya pelabuhan setempat disinggahi kapal Pelni.
"Artinya, tidak ada masalah. Tinggal pemerintah merespons permintaan masyarakat dengan mengirim surat permohonan ke Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta," katanya.