Kupang (Antara NTT) - Puluhan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mengeluh karena rumpon yang dipasang di perairan setempat ditertibkan Kapal Pengawas Stasiun PSDKP Kupang beberapa waktu lalu.
Keluhan itu disampaikan Koordinator Nelayan asal Buton yang berdomisili di Atapupu, Syamsudin Ode saat menghubungi Antara melalui telepon seluler di Kupang, Selasa, (11/7).
Syamsudin yang mengaku mewakili kelompok nelayan itu menjelaskan, rumpon yang ditertibkan merupakan satu-satunya yang dipasang kelompok nelayan lokal dan selama ini menjadi andalan mengais hasil tangkapan ikan.
"Hasil tangkapan ikan di sekitar lokasi rumpon itu juga tidak menentu, kadang 100 kg, kadang 50 kg, sehari bisa hanya 10 kg saja," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan ikan di lokasi pemasangan rumpon itu juga dilakukan dengan cara yang ramah terhadap lingkungan karena menggunakan bodi batang, dan penangkapannya juga dicicil.
Namun, lanjutnya, penertiban itu membuat nelayan-nelayan kecil di daerah setempat mulai kesulitan mencari penghasilan untuk kebutuhan sehari hari.
"Karena selama ini hasil tangkapan dari lokasi sekitar rumpon itu yang dipasarkan ke langsung ke perusahaan yang ada di Kota Kupang sehingga ada keutungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga nelayan," katanya.
Rumpon yang ditertibkan itu, lanjutnya, dibeli dengan biaya yang dikumpulakan bersama sebanyak 63 nelayan lokal dengan biaya yang ditanggung masing-masingnya sebesar Rp 670.000.
Syamsudin mengaku, pada prinsipnya upaya penertiban rumpon memang sudah menjadi ultimatum Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) pusat untuk menjaga keutuhan biota laut.
Namun, ia menilai satu-satunya rumpon nelayan kecil yang telah ditertibkan PSDKP itu merupakan tindakan yang berlebihan, mengingat masih banyak ditemukan rumpon-rumpon liar yang dipasang nelayan luar daerah di wilayah perairan NTT.
"Kenapa hanya rumpon nelayan kecil kami ini saja yang ditertibkan, terus kenapa yang lain yang masih banyak terpasang di perairan kita itu dibiarkan?," katanya.
Dalam konteks ini, ia meminta agar PSDK tidak tembang pilih dalam melakukan kerja penertiban rumpon di perairan provinsi kepulauan itu sehingga nelayan lokal yang rumponnya ditertibkan merasakan adanya keadilan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT Abdul Wahab Sidin juga meminta PSDKP menertibakan rumpon-rumpon yang masih banyak ditemukan nelayan lokal ketika melaut.
Ia menyebut, sejumlah titik perairan yang marak terdapat adanya rumpon seperti wilayah perairan selatan Pulau Timor, Perairan Rote, Sumba, dan Ende dan sekitarnya di Pulau Flores.
"Titik-titik pemasangan rumpon ini yang koordinatnya tercatat jelas melalui GPS pada kapal-kapal nelayan lokal kita saat melaut," katanya secara terpisah di Kupang.
Untuk itu, katanya, PSDKP setempat perlu melakukan penertiban secara menyeluruh agar nelayan lokal bisa merasakan adanya keadailan sehingga tidak menimbulkan dampak lain yang tidak diinginkan.
"Kita jangan hanya berani menertibkan nelayan lokal yang merupakan nelayan-nelayan kecil sementara tidak bisa berbuat banyak dengan nelayan dari luar daerah yang melanggar di wilayah perairan kita," ujarnya.