Avsec amankan seorang polisi dalam pesawat

id Pesawat

Avsec amankan seorang polisi dalam pesawat

Seorang anggota polisi, Bripka FM dilarang terbang ke Waingapu, Sumba Timur, Jumat (21/9), oleh keamanan Bandara El Tari Kupang, karena menyebut membawa bom dalam penerbangan tersebut. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

Petugas Aviantion Security (Avsec) Bandara El Tari Kupang mengamankan Bripka FM, seorang anggota polisi yang mengaku membawa bom di dalam pesawat ketika hendak melakukan perjalanan ke Waingapu, Sumba Timur, Jumat (21/9) pagi.
Kupang (AntaraNews NTT) - Petugas Aviantion Security (Avsec) Bandara El Tari Kupang mengamankan Bripka FM, seorang anggota polisi yang mengaku membawa bom di dalam pesawat ketika hendak melakukan perjalanan ke Waingapu, Sumba Timur, Jumat (21/9) pagi.

"Kejadiannya tadi pagi, ketika seorang pramugari dari pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1923 tujuan Waingapu melaporkan ada seorang pria yang mengaku membawa bom saat sudah di dalam pesawat," kata Sales and Shared Services Dept Head Bandara El Tari Kupang, Kadir Usman.

Petugas Avsec bertindak cepat, dan langsung menurunkan anggota polisi tersebut dan langsung dimintai keterangan terhadap barang bawaan yang disebutnya bom saat berada di atas pesawat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas Avsec Bandara El Tari Kupang, Bripka FM kemudian dibawa ke Pos Militer TNI AU untuk diperiksa lebih lanjut.

Kadir menjelaskan, ucapan bom memang dilarang saat berada di lingkup bandara, apalagi di dalam pesawat terbang, karena hal itu melanggar hukum.

Baca juga: Penumpang pesawat udara dilarang bercanda tentang bom
Baca juga: Polisi ringkus pengancam bom Korem Wirasakti


Adapun pelanggaran pidana yang terjadi jika seseorang bercanda atau mengaku-ngaku membawa bom akan dikenakan pasal 437 UU Penerbangan, karena mengancam keselamatan penerbangan.

Dalam pasal 437 ayat (1) menyebutkan "Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun".

Namun, bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang atau menghilangkan nyawa orang lain, sesuai ayat (3) pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian yang menimpah Bripka FM itu, bukan pertama kali terjadi di lingkungan Bandara El Tari Kupang, tetapi sebelumnya juga seorang ibu ditahan dan batal terbang karena mengucapkan kata bom saat berada di kawasan Bandara El Tari Kupang.