Polisi ringkus pengancam bom Korem Wirasakti

id bom

Polisi ringkus pengancam bom Korem Wirasakti

Polisi tingkatkan pengamanan pascaledakan bom di Surabaya, Sidoarjo dan Riau, pekan lalu.

Polres Timor Tengah Selatan menangkap Elki Natonis (19) atas dugaan mengancam akan mengebom Korem 161/Wirasakti Kupang melalui akun facebooknya beberapa waktu lalu.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur menangkap Elki Natonis (19) atas dugaan mengancam akan mengebom Korem 161/Wirasakti Kupang melalui akun facebooknya beberapa waktu lalu.

"Elki Natonis ditangkap karena mengancam akan mengebom Korem 161/Wirasakti Kupang melalui akun facebooknya dengan nama Ricko Lumba," kata Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Jamari, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu (20/5).

Ia menjelaskan, tersangka penyebar ancaman bom tersebut merupakan warga Kampung Alor, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Elki Natonis ditangkap Tim Buru Sergap Polres TTS saat sedang bersantai di jalanan Kampung Alor pada Sabtu (19/5) sekitar pukul 13.00 WITA, dan saat ini telah diamankan di Markas Polda NTT.

Iptu Jamari menjelaskan ketika ditangkap, pelaku mengaku hanya iseng memuat status pengancaman bom tersebut.

Namun, lanjutnya, perbuatan pelaku telah menimbulkan keresahan publik, karena saat itu sedang marak terjadi pengeboman di beberapa daerah di Tanah Air.

Baca juga: Korem Wirasakti diancam bom
Seorang jemaat sedang berlarian menuju sepeda motor untuk segera keluar dari lokasi serangan bom di salah satu gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5) (ANTARA Foto)
Menggunakan akun facebook Riko Lumba, pelaku menulis, "untuk NTT belum saatnya. Kalian tunggu aja kami akan bom langsung di korem" yang disebarkan melalui grup facebook Victor Lerik (Veki Lerik) bebas bicara bicara bebas.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain Elki Natonis, polisi juga mengamankan Bai Natonis selaku adik pelaku, di rumah mereka saat itu memegang barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku.

"Adik dari tersangka ini masih berstatus sebagai saksi. Ia hanya menyaksikan saja. Kasus ini selanjutnya ditangani Polda NTT sebagai yang menerima laporan," katanya pula.

Baca juga: Polisi ciduk mahasiswa penyebar ancaman bom
Aparat keamanan sedang berjaga-jaga di salah satu lokasi serangan bom di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/4) (ANTARA Foto)