Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan 16 partai politik peserta pemilu 2019 untuk segera melaporan dana kampanye kepada institusi penyelenggara pemilu itu, paling lambat Minggu (23/9) hingga pukul 24.00 Wita.
"Sesuai tata aturan, parpol peserta pemilu 2019 wajib melaporkan dana kampanyenya kepada KPU, paling lambat Minggu (23/9) sampai pukul 24.00 Wita," kata Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe saat deklarasi pemilu damai 2019 di halaman Kantor Gubernur NTT, Sabtu (22/9).
Ia mengatakan, partai politik dan calon anggota DPRD yang tidak memasukan daftar dana kampanyenya akan diberikan sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilu 2019 oleh penyelengara pemilu.
Menurut dia, KPU sudah berulang kali mengingatkan partai politik di daerah ini untuk segera memasukan daftar dana kampanyenya kepada KPU, namun sampai sejauh ini belum juga ada yang melaksanakannya.
Maryanti berharap partai politik di NTT untuk segera masukan laporan dana kampanye hingga waktu yang ditentukan sebelum dicoret dari daftar peserta pemilu 2019.
KPU juga mengajak partai politik peserta pemilu maupun para calon anggota legislator di NTT untuk menolak hoax, kampanye hitam serta politisasi SARA dan politik uang.
Baca juga: Satu caleg eks terpidana korupsi lolos DCT
"Selama 203 hari masa kampanye pemilu 2019, terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019, kami berharap semua parpol dan calon anggota legislator dapat memahami semuanya," ujarnya.
Maryanti berharap, partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif agar memanfaatkan masa kampanye untuk memberikan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat yang sudah sudah cerdas dalam memilih.
Ia juga mengharapkan agar dalam menghadapi Pemilu 17 April 2019, semua pihak mampu menjaga suasana yang damai dan aman sampai tiba pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.
Baca juga: DPTHP Pemilu 2019 untuk NTT 3.278.491 pemilih
Parpol peserta pemilu wajib laporkan dana kampanye
"Sesuai tata aturan, parpol peserta pemilu 2019 wajib melaporkan dana kampanyenya kepada KPU, paling lambat Minggu (23/9) sampai pukul 24.00 Wita," kata Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe.