Imigrasi Maumere persiapkan pembentukan UKK di Ende

id Imigrasi maumere,NTT,Kota Kupang,UKK

Imigrasi Maumere persiapkan pembentukan UKK di Ende

Rapat persiapan pembentukan UKK (Unit Kerja Keimigrasian) di Ruang kerja Bupati Ende. ANATAR/Ho-Imigrasi Maumere

Saya mendukung penuh pembentukan UKK, dan saya akan menyiapkan lahan serta saran dan prasarana guna menunjang terbentuknya UKK tersebut,"

Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka mengelar rapat persiapan pembentukan UKK (Unit Kerja Keimigrasian) di Ruang kerja Bupati Ende, di Ende, Kamis.

Baca juga: Imigrasi Atambua kembali terima dua WNI dideportasi Timor Leste

Rapat Persiapan itu diinisiasi oleh Bupati Ende itu langsung dipimpin juga oleh bupati Ende Djafar Achmad,dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana Dominika Djone, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM NTT Ibnu Ismoyo dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad, serta beberapa kepala SKPD Kabupaten Ende.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Ende Djafar H. Achmad,mengaku sangat mengharapkan agar UKK segera ada di kabupaten Ende setelah rencana sebelumnya ditahun 2018 belum bisa diwujudkan.

Baca juga: Kumham NTT komit jadikan Pancasila sebagai budaya dalam berorganisasi

Menurut Djafar UKK sangat penting karena akan meningkatkan Pelayanan publik dalam hal pelayan Paspor bagi Jamaah dan Masyarakat serta Perijinan bagi Orang Asing yang berada di kabupaten Ende yang jumlahnya cukup ramai setelah Labuan Bajo.

Serta bersedia menyiapkan lahan dan sarana prasarana yang akan menunjang dan diperlukan untuk mewujudkan UKK di kabupaten yang dikenald dengan daerah lahirnya Pancasila itu.

“Saya mendukung penuh pembentukan UKK, dan saya akan menyiapkan lahan serta saran dan prasarana guna menunjang terbentuknya UKK tersebut," kata dia.

Baca juga: Imigrasi Maumere rutin sosialisasikan izin tinggal keimigrasian

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak dan Manusia NTT dan Kepala Divisi Keimigrasian menyambut baik dan mengapresiasi niat baik dari Bupati Ende dan bersedia memfasilitasi dari segi IT dan TIM operasional.

Mereka juga menyampaikan mekanisme Pembentukan UKK yang terdiri atas 3 aspek yakni Sarana prasarana, Perangkat IT dan, SDM berjangka waktu 3 Tahun dan apabila berjalan baik akan segera diusulkan menjadi Kantor Imigrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Kantor baru di daerah Kab/Kota.