Kupang (ANTARA) - Dinas Kesehatan menyebutkan warga dengan Kartu Tanda Penduduk Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah menerima vaksinasi dosis pertama COVID-19 mencapai 279.896 orang atau 83,89 persen dari 333.628 sasaran vaksinasi.
"Apabila berdasarkan KTP maka warga Kota Kupang yang telah mendapat suntikan vaksinasi COVID-19 baru 279.896 orang atau 83,89 persen dari 333.628 orang sasaran," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Selasa, (12/7/2022).
Ia mengatakan warga Kota Kupang yang masuk dalam sasaran wajib melakukan vaksinasi COVID-19 mencapai 333.628 orang namun yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama COVID-19 279.896 orang atau 83,89 persen.
Sementara warga Kota Kupang yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua COVID-19 mencapai 236.716 orang atau 70,95 persen, sedangkan yang telah melakukan vaksinasi dosis penguat terdapat 69.971 orang atau 27,58 persen.
Selain itu menurut dia kelompok lanjut usia yang telah melakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) Kota Kupang untuk dosis pertama mencapai 14.500 orang atau 62.65 orang sasaran, dosis kedua 12.839 orang sedang dosis penguat 4.942 orang atau 21.35 persen.
Menurut dia warga Kota Kupang yang belum melakukan vaksinasi agar melakukan vaksinasi karena pemerintah telah menerapkan aturan baru tentang penerapan wajib vaksinasi bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara.
"Kami berharap warga Kota Kupang yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 agar segera melakukan vaksinasi apalagi sudah ada aturan baru untuk transportasi udara wajib vaksinasi pagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara," kata Ernest Ludji.
Baca juga: Sherpa G20 membahas pengakuan sertifikat vaksinasi antar-negara