Kemenkumham sebut NTT surganya kain tenun

id Kemenkumham NTT, NTT,Kekayaan intelektual,Kota Kupang

Kemenkumham sebut NTT surganya kain tenun

Staf Ahli Kemenkumham RI Bidang Sosial Min Usihen saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan Mobile Intellectual Properti Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT di Kupang, Rabu (20/7). ANTARA/Kornelis Kaha

Saya mau katakan bahwa NTT merupakan surga kain tenun...
Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menilai Nusa Tenggara Timur adalah provinsi surganya kain tenun.

"Saya mau katakan bahwa NTT merupakan surga kain tenun atau yang dikenal juga dengan sebutan tenun ikat dengan motif, warna, dan corak yang sangat khas, yang menunjukkan jati diri dari NTT itu sendiri, " kata Staf Ahli Kemenkumham RI Bidang Sosial Min Usihen di Kupang, Rabu, (20/7/2022).

Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT yang berlangsung mulai Rabu (20/7) sampai Jumat (22/7).

Dalam sambutannya Min mengatakan NTT mempunyai potensi besar dalam mendorong kekayaan intelektual komunal menjadikan bernilai strategis.

Kain tenun NTT juga kata dia sangat fashionable sehingga selain berfungsi kain adat tetapi juga dapat dipadukan dengan mode atau fashion pakaian lainnya sehingga ada perbedaan antara kain tenun NTT dengan tenun lainnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini jumlah indikasi geografis dari NTT yang sudah terdaftar sebanyak sembilan jenis produk sementara sementara yang sedang berproses dalam pendaftaran hanya satu.

Dalam sambutannya ia juga menyampaikan bahwa selama tahun 2022 mulai dari Januari hingga Juni terdapat 55 pengajuan yang diajukan untuk permohonan perlindungan kekayaan intelektual komunalnya

"Ada sekitar 27 permohonan kekayaan intelektual yang sudah tercatat di DJKI Kemenkumham," tambah dia.

Namun menurut dia jumlah tersebut perlu ditingkatkan karena kekayaan budaya di NTT sangatlah banyak dan mempunyai potensi yang dapat meningkatkan perekonomian NTT.

Baca juga: Kemenkumham komit jadikan KI sektor unggulan untuk pemulihan ekonomi

Ia pun menjelaskan bahwa korelasi antara peningkatan permohonan kekayaan intelektual dengan pertumbuhan ekonomi juga sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017.

Baca juga: 61 ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional NTT dilindungi hukum

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh INDEF, setiap 1 persen kenaikan jumlah paten ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06 persen.

"Artinya, bila jumlah paten bisa naik 10 persen saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen," tambah dia.