Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu menyebutkan selam periode Januari-Juli 2022 kejaksaan di daerah ini berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp7,8 miliar.
"Capaian keberhasilan ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur selama enam bulan yaitu periode Januari-Juli 2022," kata Kejati Hutama Wisnu dalam keteranganya kepada wartawan di Kupang, Kamis, (21/7/2022).
Hutama Wisnu mengatakan hal itu terkait capaian kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada 22 Juli 2022.
Selain itu kata Hutama Wisnu, Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT juga telah menyetor uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi ke kas negara mencapai R3,3 miliar.
Ia mengatakan terdapat 33 perkara kasus tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan, juga ada 30 kasus pidana korupsi dalam status penyidikan. 35 perkara dalam penuntutan dan 40 perkara kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan di NTT semuanya dilakukan secara transparan dan profesional.
"Penanganan semua kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan NTT semuanya dilakukan secara transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi semua dilakukan penyidik secara profesional," tegasnya.
Dia mengatakan, Kejaksaan di NTT terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi sebagai upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.
Baca juga: Kejati NTT temukan indikasi penimbunan minyak goreng
Baca juga: Angkasa Pura El Tari - Kejati NTT sepakati kerja sama bantuan hukum
Kejaksaan di NTT selamatkan uang negara senilai Rp7,8 miliar
Penanganan semua kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan NTT semuanya dilakukan secara transparan...