PAN Flores Timur adukan KPU ke Bawaslu

id PAN

PAN Flores Timur adukan KPU ke Bawaslu

Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Flores Timur Rofinus Baga.

"Kami menilai KPU telah melampaui kewenangannya menolak laporan awal dana kampanye tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis," kata Rofinus Baga.

Kupang (AntaraNews NTT) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Flores Timur akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, karena menolak laporan awal dana kampanye (LADK) partai tersebut.

"Kami menilai KPU telah melampaui kewenangannya menolak laporan awal dana kampanye tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis," kata Ketua DPD PAN Flores Timur Rofinus Baga kepada Antara Rabu (3/10).

PAN dan Partai Demokrat adalah dua partai politik di Kabupaten Flores Timur yang ditolak LADK-nya oleh KPU setempat, karena alasan sudah terlambat. Dua parpol ini terancam tidak ikut dalam Pemilu 2019.

Partai Demokrat ditolak karena terlambat dua menit menyerahkan LADK dari waktu yang telah ditetapkan pada pukul 18.00 WITA.

Menurut dia, para pengurus PAN sudah berada di Sekretariat KPU pada pukul 18.05 WITA, tetapi belum bisa menyerahkan laporan kepada petugas KPU karena sedang terjadi adu mulut antara KPU dengan pengurus Partai Demokrat.

Baca juga: KPU Flores Timur tolak LADK PAN dan Demokrat

"Setelah itu, kami hendak menyerahkan LADK, tetapi ditolak dengan alasan sudah terlambat 20 menit. Artinya, kami bukan tidak mau menyerahkan LADK partai, tetapi hanya karena terlambat saja," kata Rofinus.

Anggota DPRD Flores Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, menghormati kewenangan yang dimiliki KPU dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

"Tetapi karena KPU telah melampaui kewenangan yang dimiliki, maka PAN akan menggunakan hak sebagai partai politik untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu," katanya.

Ia mengatakan penggunaan hak untuk mengajukan sengketa ini akan dilakukan setelah keputusan final dari KPU RI terkait status PAN dalam Pemilu 2019.

Baca juga: Partai Demokrat kecewa dengan KPU Flores Timur