PSU Pilkada TTS berlangsung 20 Oktober 2018

id Maryanti

PSU Pilkada TTS berlangsung 20 Oktober 2018

Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe (Foto ANTARA/ Kornelis Kaha)

KPU Timor Tengah Selatan menetapkan tanggal 20 Oktober 2018 sebagai hari pemungutan suara ulang (PSU) pemilu kepala daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur menetapkan tanggal 20 Oktober 2018 sebagai hari pemungutan suara ulang (PSU) pemilu kepala daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Kami sudah selesai menggelar rapat dan menetapkan jadwal pasti PSU adalah 20 Oktober. Hari ini petugas PPK, PPS dan KPPS untuk PSU TTS akan dilantik oleh KPU TTS," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Adoe kepada Antara di Kupang, Kamis (4/10).

Pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Timor Tengah Selatan ini hanya berlangsung di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di kabupaten tersebut, berdasarkan keputusan MK dalam sidang sengketa Pilkada yang berlangsung di Jakarta, Rabu (26/9).

Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU pada 30 TPS tersebut, karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS yang tidak berhologram.

Ke-30 TPS yang akan dicoblos ulang itu menyebar di 13 desa di tujuh kecamatan yakni di Amanuban Selatan, Amanatun Selatan, Batu Putih, Mollo Utara, Mollo Barat, Boking, dan Kualin.

Baca juga: MK perintahkan PSU pada 30 TPS dalam pilkada TTS

Maryanti menambahkan, penyelenggara pemilu pada semua tingkatan akan memulai melaksanakan tugas mempersiapkan pemungutan suara setelah dilantik hari ini, Kamis, (4/10).

Terkait dengan logistik pilkda, ia mengatakan, bisa diadakan paling lambat 10 hari karena hanya untuk 30 TPS. "Waktu 30 hari yang diberikan MK cukup untuk menyelesaikan pemungutan suara ulang," katanya.

Pilkada Timor Tengah Selatan digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari pemenang pilkada pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).

Sementara itu, pasangan Egusem Pienther Tahun-Army Konay juga sedang mengadukan hakim Mahkamah Konstitusi ke Komisi Yudisial (KR), karena putusannya dinilai sangat merugikan pihaknya serta masyarakat Timor Tengah Selatan.

Baca juga: KPU gelar penghitungan suara ulang Pilkada TTS